- Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.
- Arinal didakwa merekayasa penunjukan pengelola dana migas, melompati aturan hukum, serta melakukan praktik KKN.
- Jaksa menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.
SuaraLampung.id - Rabu, 9 September 2026. Di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Karang, palu hakim yang diketuk Nugraha Medica Prakasa berdentang berat.
Di hadapannya, duduk seorang pria yang pernah memegang tampuk kekuasaan tertinggi di Provinsi Lampung, Arinal Djunaidi.
Tak ada lagi barisan ajudan atau protokoler megah. Mantan Gubernur Lampung itu kini duduk membisu di kursi pesakitan, menyimak lembar demi lembar surat dakwaan yang dibacakan lugas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nilam Agustini.
Jaksa membongkar sebuah skenario panjang penguasaan kue gurih dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES), sebuah cerita tentang bagaimana hak rakyat atas kekayaan migas daerah diduga dibajak, bahkan sebelum sumpah jabatan gubernur resmi diucapkan.
Baca Juga:Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar
Semua bermula pada awal April 2019. Kala itu, pelantikan gubernur belum terlaksana, namun Arinal telah bertindak melampaui batas kewenangannya sebagai gubernur terpilih.
Di sebuah kafe hotel kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Arinal menggelar pertemuan rahasia dengan Prihatono Ganefo Zain.
Di meja itulah kompromi politik diduga digulirkan. Jabatan Kepala Dinas ESDM Lampung dijanjikan kepada Prihatono, asalkan PT Wahana Rahardja dijegal dan dicoret dari daftar calon penerima hak kelola PI 10 persen.
Sebulan berselang, 7 Mei 2019, panggung konsolidasi kedua digelar di Cafe Woodstair, Way Halim, Bandar Lampung. Sejumlah pejabat teras, akademisi, hingga elite partai dikumpulkan.
Arinal mendiktekan keputusannya menunjuk PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebagai pengelola dana migas tersebut. Padahal, jaksa menegaskan bahwa BUMD tersebut sama sekali tidak punya rekam jejak di industri hulu migas, apalagi kekuatan finansial yang memadai.
Baca Juga:Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas
Namun kekuasaan mampu melompati aturan. Melalui RUPS pada Juni 2019, Arinal yang bertindak selaku pemegang saham ex officio membentuk anak usaha baru bertajuk PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Pendirian ini, menurut dakwaan jaksa, berdiri di atas fondasi yang cacat hukum tanpa payung Peraturan Daerah (Perda) dan menabrak aturan pendirian anak usaha BUMD.
Bagian lain dari dakwaan jaksa menyingkap bagaimana Arinal menata bidak-bidak catur di PT LEB dengan kroni dan kerabat dekatnya. Sebuah panitia seleksi dibentuk, namun kompetensi teknis diabaikan demi garis darah dan relasi politik.
Nama Budi Kurniawan, ST mendadak mencuat. Jaksa membeberkan fakta mencengangkan. Pada tahap uji psikologi potensi dan kompetensi, adik ipar Arinal ini sejatinya mendapat vonis tidak disarankan untuk duduk di kursi Direksi PT LEB.
Namun, rekomendasi sains forensik kejiwaan kalah oleh memo kekuasaan. Arinal didakwa mengintervensi panitia seleksi agar Budi tetap diloloskan dan menduduki kursi empuk direksi.
Kroniisme berlanjut. Prihatono yang sebelumnya didekati di Alam Sutera mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Komisaris PT LEB. Kursi basah itu lantas diserahkan kepada kolega sesama partai, Heri Wardoyo.