- Kejaksaan Tinggi Lampung menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,14 triliun pada semester pertama tahun 2026.
- Penyumbang terbesar berasal dari kasus dugaan korupsi kawasan hutan PT P di Way Kanan senilai Rp1,003 triliun.
- Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara melalui mekanisme pemulihan aset tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku.
SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menunjukkan taringnya dalam perburuan aset para koruptor. Tak tanggung-tanggung, sepanjang semester I tahun 2026, korps Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan angka fantastis Rp1.145.448.982.370.
Angka satu triliun lebih ini bukan sekadar statistik di atas kertas, melainkan hasil dari pergeseran paradigma penegakan hukum yang kini tak lagi hanya berfokus menjeboskan pelaku ke jeruji besi, tapi juga memiskinan mereka lewat strategi follow the money.
Penyumbang terbesar dari angka fantastis tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan oleh PT P di wilayah Way Kanan.
Nilai kerugiannya mencapai Rp1,003 triliun. Mengingat dimensinya yang berskala nasional, kasus kakap ini kini telah diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) demi efektivitas penanganan.
Baca Juga:Modus Beli Rokok, Pria Ini Bawa Kabur Motor Teman: Buron Setahun, Tertangkap Saat Pulang Kampung
Namun, Kejati Lampung memberikan peringatan keras baha pengembalian uang atau pemulihan aset tidak akan menghapus dosa pidana para pelaku.
"Penitipan uang maupun pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari mekanisme asset recovery, namun itu tidak menghapus pertanggungjawaban pidana," tegas Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Rabu (5/8/2026).
Selain kasus di Way Kanan, pundi-pundi negara juga diselamatkan dari perkara korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran.
Dalam penggeledahan dan pengungkapan kasus-kasus ini, petugas menemukan tumpukan mata uang asing dari berbagai penjuru dunia.
Tercatat, Kejati mengamankan 1,64 juta dolar AS, puluhan ribu dolar Singapura, ribuan euro, dolar Australia, hingga ringgit Malaysia. Tak hanya uang tunai, kilauan 738 gram logam mulia juga turut disita sebagai barang bukti.
Baca Juga:Pendapatan Negara di Lampung Tembus Rp6,19 Triliun di Semester I 2026
Capaian signifikan di awal tahun 2026 ini menjadi bukti bahwa wajah penegakan hukum korupsi di Lampung telah bertransformasi. Penjara saja dianggap tidak cukup untuk memberikan efek jera.
"Penegakan hukum saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada pemidanaan badan atau pemenjaraan. Kami bergerak maju dengan memaksimalkan strategi pemulihan aset agar kerugian rakyat benar-benar kembali," tambah Ricky. (ANTARA)