- Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra ditahan Polda Lampung pada Jumat 18 September 2026 setelah diperiksa sembilan jam.
- Penahanan dilakukan karena Welly terlibat skandal korupsi rekrutmen 382 tenaga honorer fiktif saat menjabat Kepala BKPSDM Kota Metro.
- Praktik manipulasi rekrutmen tenaga honorer tersebut terbukti melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar.
SuaraLampung.id - Langkah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, untuk menghindari jerat hukum akhirnya terhenti.
Setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, pejabat tinggi pratama tersebut langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Lampung usai menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari sembilan jam, Jumat (18/9/2026).
Didampingi kuasa hukumnya, Welly tiba di Mapolda Lampung sejak pukul 08.00 WIB. Ia langsung digiring ke ruang Unit IV Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung untuk dicecar puluhan pertanyaan terkait statusnya sebagai tersangka korupsi.
Pemeriksaan intensif tersebut baru rampung sekitar pukul 17.20 WIB petang. Alih-alih melenggang pulang, Welly langsung dieksekusi penahanan dan digiring petugas menuju ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Ditahti) Polda Lampung dengan mengenakan baju oranye tahanan.
Baca Juga:Skandal Kredit Bodong Rp6,7 Miliar: Kolusi Oknum Bank Lampung dan Kades Pesisir Barat Terbongkar
Penahanan sang Sekda berkaitan erat dengan skandal busuk rekrutmen 382 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Praktik lancung itu terjadi saat Welly masih menduduki kursi sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Polda Lampung mengungkap bahwa proses rekrutmen ratusan tenaga honorer tersebut ditabrak secara melawan hukum dan sarat manipulasi. Akibat permainan birokrasi nakal tersebut, kas keuangan negara dilaporkan jebol hingga mencapai Rp7,38 miliar.
"Setelah pemeriksaan intensif selesai sore ini, penyidik mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Ditahti Polda Lampung," ujar Kasubdit III Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand.
Baca Juga:Apes! Bawa 1 Kg Ganja di Jok Motor, Buronan Pembunuhan di Lampung Akhirnya Dibekuk