- Polsek Labuhan Ratu menangkap terduga pelaku pencabulan anak di Bandar Lampung pada Senin malam, 14 September 2026.
- Tersangka berinisial J mengakui telah dua kali melakukan tindakan asusila dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam.
- Polisi menyita barang bukti berupa pisau dan kondom, serta memberikan pendampingan medis serta visum bagi korban.
SuaraLampung.id - Pelarian seorang pria berinisial J (28) berakhir di sebuah bilik sempit. Terduga pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur ini tak berkutik saat disergap Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu di sebuah gubuk bekas gudang di kawasan Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Senin (14/9/2026) malam.
Penangkapan pria pengangguran tersebut dilakukan menyusul laporan keluarga korban yang tak terima atas tindak kejahatan seksual traumatis yang menimpa anak mereka.
"Begitu menerima laporan resmi, unit lapangan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil melacak dan menciduk tersangka di tempat tinggal sementaranya tanpa perlawanan," ungkap Kapolsek Labuhan Ratu AKP Ono Karyono, Sabtu (19/9/2026).
Dari hasil interogasi awal, penyidik mengungkap fakta mengerikan di balik aksi bejat tersebut. Tersangka J mengakui telah melancarkan perbuatan asusila itu sebanyak dua kali. Demi memuluskan aksinya dan membungkam perlawanan korban, pelaku tega menodongkan senjata tajam.
Baca Juga:Heboh 25 Merek Beras Gizi Palsu, Pemkot Bandar Lampung Sidak Pasar dan Ancam Tarik Paksa Produk
"Pelaku mengakui perbuatannya sudah terjadi dua kali. Korban berada di bawah tekanan dan rasa takut mendalam lantaran diancam menggunakan sebilah pisau," terang Ono.
Dari lokasi penangkapan, korps baju cokelat menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Di antaranya sebilah pisau bergagang plastik hitam yang digunakan untuk menakuti korban, dua kondom bekas pakai, serta pakaian yang berkaitan erat dengan peristiwa perkara.
Guna memulihkan hak-hak korban, pihak kepolisian memastikan anak korban kekerasan seksual tersebut mendapatkan penanganan medis dan psikologis intensif. Petugas telah mendampingi korban menjalani visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara.
"Prioritas kami saat ini, selain menuntaskan berkas perkara, adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan medis secara menyeluruh demi pemulihannya," tegas Kapolsek.
Baca Juga:Takut Diburu Polisi Usai Hajar Pak Ogah hingga Luka Parah, Satu Pelaku Menyerah Diantar Kakak
Saat ini J telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Labuhan Ratu. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.