- Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang memvonis mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya lima tahun penjara pada 27 Agustus 2026.
- Terdakwa dihukum membayar denda Rp200 juta serta uang pengganti Rp7,85 miliar dengan ancaman penyitaan harta benda.
- Majelis hakim juga mencabut hak politik terdakwa selama dua tahun setelah menjalani masa pidana pokoknya.
SuaraLampung.id - Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto, mengangkat palunya pada Kamis (27/8/2026) siang di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang.
Hari itu majelis hakim menjatuhkan hukuman bagi mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya berupa lima tahun penjara atas dosa korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) dan gratifikasi yang menjeratnya.
Vonis ini bukan sekadar hukuman kurungan. Majelis Hakim menjatuhkan hukuman komprehensif yang menyasar kebebasan, harta, hingga masa depan politik sang mantan bupati.
Selain harus mendekam di dinginnya jeruji besi selama lima tahun, Ardito dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti ke kas negara sebesar Rp7,85 miliar.
Baca Juga:"Saya Hakimnya, Bukan Bapak: Arinal Djunaidi Kena Semprot di Sidang Korupsi Dana PI 10 Persen
Hakim menegaskan bahwa hukuman finansial ini bukan pilihan. Jika Ardito gagal melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu yang ditentukan, negara tidak akan tinggal diam.
"Harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum untuk menutupi kerugian tersebut," tegas hakim dalam amar putusannya.
Bagi seorang politisi, hukuman paling menyakitkan mungkin bukan hanya jeruji besi, melainkan hilangnya hak untuk dipilih.
Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Ardito Wijaya selama dua tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokoknya. Ini menjadi sinyal kuat bahwa pintu jabatan publik tertutup rapat baginya dalam waktu dekat.
Vonis lima tahun ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:Jaksa Bongkar Siasat Ardito Wijaya Atur Proyek Alkes Lampung Tengah
Sebelumnya, jaksa bersikukuh meminta hakim menghukum Ardito dengan tujuh tahun penjara dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Meski mendapatkan diskon masa tahanan dari hakim, kubu Ardito tidak lantas bersyukur. Tim kuasa hukumnya menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan menganggap hakim mengabaikan sejumlah fakta kunci yang muncul selama persidangan.
Di akhir persidangan, suasana gamang masih terasa. Baik Ardito Wijaya melalui tim hukumnya maupun Jaksa KPK menyatakan sikap yang sama, masih pikir-pikir.