- Mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
- Jaksa KPK mendakwa Ardito melakukan pengaturan pemenang proyek pada tahun 2025 dengan meminta imbalan fee melalui seorang koordinator khusus.
- Terdakwa diduga menerima aliran dana haram senilai Rp7,35 miliar dari berbagai proyek pemerintah tanpa melaporkannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
SuaraLampung.id - Kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjadi saksi bisu runtuhnya wibawa sang mantan penguasa Lampung Tengah.
Rabu (29/4/2026) ini, Ardito Wijaya, mantan Bupati Lampung Tengah, harus mendengarkan bait demi bait dakwaan jaksa yang menguliti siasat gelap di balik pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2025.
Bukan sekadar dugaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan narasi yang sistematis bagaimana sebuah jabatan digunakan untuk mengarahkan proyek demi pundi-pundi pribadi.
Kisah ini, menurut Jaksa Tri Handayani dan Hardiman Wijaya, bermula pada Februari 2025. Di balik megahnya dinding rumah dinas bupati, sebuah kesepakatan diduga lahir.
Baca Juga:Tak Tahan Lihat Kakaknya Sering Dimarahi, Pemuda di Lampung Tengah Habisi Nyawa Kakak Ipar
Terdakwa Ardito disinyalir memberikan instruksi agar proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tak jatuh ke sembarang tangan, melainkan kepada rekanan tertentu yang siap menyetor fee.
Untuk memuluskan langkah ini, Ardito menunjuk seorang "koordinator" di luar tugas pokoknya yakni M. Anton Wibowo. Meski menjabat sebagai Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Anton diduga diberi mandat khusus untuk menjembatani komunikasi dengan SKPD dan mengatur pemenangan proyek.
Dunia digital yang seharusnya transparan melalui e-purchasing berbasis e-catalog justru diduga menjadi alat untuk melegitimasi kecurangan.
Ada delapan paket pengadaan alkes di Dinas Kesehatan senilai Rp9,21 miliar yang diarahkan sedemikian rupa agar jatuh ke tangan perusahaan yang telah "berkomitmen".
Puncak dari kongkalikong ini terjadi pada September 2025. Lokasinya bukan lagi di kantor pemerintahan yang formal, melainkan di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Baca Juga:Dari Kursi Kekuasaan ke Sel Way Hui: Jejak Arinal Djunaidi di Pusaran Korupsi Dana Migas
Di sana, uang tunai sebesar Rp500 juta berpindah tangan dari Direktur PT Elkaka Putra Mandiri, Mohamad Lukman Sjamsuri, kepada sang koordinator untuk kemudian dilaporkan kepada sang bupati.
"Uang tersebut kemudian diduga disimpan untuk keperluan operasional atas instruksi terdakwa," urai Jaksa dalam persidangan.
Namun, Rp500 juta hanyalah pucuk dari gunung es yang lebih besar. Jaksa KPK mengungkap temuan mengejutkan bahwa terdakwa bersama pihak lain diduga menerima total uang mencapai Rp7,35 miliar terkait berbagai proyek pemerintah daerah. Semua penerimaan ini "senyap" dari laporan KPK dalam jangka waktu yang diwajibkan undang-undang.
Kini, Ardito Wijaya harus bersiap menghadapi jerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor. Jaksa menilai, perbuatan sang mantan bupati telah mengkhianati amanat Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ANTARA)