Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 09 September 2026 | 17:52 WIB
Dari Loloskan Adik Ipar hingga Guyuran Duit ke Dewan: Borok Korupsi Arinal Djunaidi
Ilustrasi Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menjalani sidang dakwaan korupsi dana migas di PN Tipikor Tanjung Karang.
  • Arinal didakwa merekayasa penunjukan pengelola dana migas, melompati aturan hukum, serta melakukan praktik KKN.
  • Jaksa menjerat Arinal dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran aturan penyelenggaraan negara.

Gurita pengaruh ini tak berhenti di ruang eksekutif. Jalur legislatif pun disasar agar Perda Nomor 2 Tahun 2009 lekas diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Jaksa mendakwa Arinal menekan Pansus DPRD Lampung untuk mempercepat pengesahan regulasi tanpa uji kelayakan (feasibility study) terhadap PT LJU.

Imbalannya? Sejumlah janji fulus yang bersumber dari dana PI 10 persen diduga telah disiapkan untuk Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Lampung dan janji itu ditunaikan di mana Arinal memerintahkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, memberikan uang yang bersumber dari dana PI 10 persen kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

Tak cukup sampai di situ, aroma bancakan kian menyengat lewat pembagian bonus (tantiem) tak sah dan kenaikan fasilitas mewah jajaran direksi-komisaris LEB yang dipaksakan, meski sempat ditentang keras oleh Plt Dirut PT LJU, Taufik Hidayat.

Baca Juga:Eks Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Divonis 5 Tahun: Wajib Ganti Rp7,8 Miliar

Direktur Utama PT LEB M. Hermawan Eriadi memperoleh Rp4,1 miliar, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan Rp3,31 miliar, Komisaris PT LEB Heri Wardoyo disebut memperoleh Rp2,77 miliar.

Dari kalangan legislator disebut anggota DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menerima Rp50 juta dan Ketua DPRD Provinsi Lampung saat itu, Mingrum Gumay Rp15 juta.

JPU menyebut PT LJU memperoleh Rp195,98 miliar, Perumda Air Minum Way Guruh Lampung Timur Rp18,88 miliar, PT LEB sekitar Rp35,81 miliar, serta PT Migas Hulu Jabar (Perseroda) sekitar Rp7,82 miliar.

Puncaknya, Arinal didakwa secara sepihak membekukan dan menahan saldo laba PT LJU tahun buku 2023 senilai Rp173,74 miliar (Rp173.740.548.650) sebagai laba ditahan, tanpa kejelasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Dana yang semestinya mengalir menjadi dividen pembangunan fasilitas publik di pelosok Lampung, tertahan dalam labirin birokrasi yang ia kuasai.

Baca Juga:Kejati Lampung Pulihkan Rp1,14 Triliun Uang Negara, Ada Tumpukan Dolar dan Emas

Kini, seluruh skenario itu terhampar telanjang dalam berkas dakwaan tebal. Jaksa Nilam Agustini menjerat Arinal dengan pasal-pasal berlapis nan mengerikan: Dakwaan Primair Pasal 603 KUHP Nasional jo. UU Tipikor, serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak