- Tiga pria mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026).
- Polisi menangkap para pelaku beserta sisa barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
- Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Kesucian Masjid Al-Islah di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terusik pada Minggu dini hari (12/7/2026).
Di tengah sunyinya malam, saat warga terlelap, tiga pria justru sibuk menjarah fasilitas rumah ibadah tersebut. Namun, para pelaku tak menyadari bahwa hitungan mundur kebebasan mereka telah dimulai sejak laporan resmi dilayangkan.
Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tulang Bawang untuk mengakhiri pelarian para bandit ini.
Kejadian bermula ketika Ilyas, marbot Masjid Al-Islah, dikejutkan oleh pemandangan tak biasa di ruang salat. Lima unit kipas angin dinding hilang dari tempatnya.
Baca Juga:Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku
Hilangnya penyejuk udara ini bukan sekadar kerugian materiil senilai Rp2 juta, melainkan pukulan telak bagi kenyamanan jemaah yang beribadah.
Tak butuh waktu lama, pengurus masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala. Di bawah instruksi Kapolsek Iptu Yusrizal, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin bergerak.
Olah TKP dilakukan. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, saksi-saksi dimintai keterangan. Hasilnya, penyelidikan membuahkan hasil gemilang pada Senin siang (13/7/2026), tepat pukul 14.00 WIB.
Petugas berhasil mengendus persembunyian para pelaku berinisial EDS (Eko), PI, dan RDP. Saat diringkus, salah satu tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan haram mereka.
Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa kipas angin yang belum sempat mereka jual.
Baca Juga:Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi
Kini, EDS dan kawan-kawan harus menanggalkan baju bebas mereka. Ketiganya telah digelandang ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan aturan hukum terbaru dengan sanksi tegas bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengaktifkan siskamling dan jangan ragu melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Iptu Yusrizal.