Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga pria mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026).

Wakos Reza Gautama
Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB
Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi
Ilustrasi penangkapan. Tiga pria yang mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026), ditangkap polisi. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Tiga pria mencuri lima kipas angin di Masjid Al-Islah, Tulang Bawang, pada Minggu (12/7/2026).
  • Polisi menangkap para pelaku beserta sisa barang bukti dalam waktu kurang dari 24 jam.
  • Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

SuaraLampung.id - Kesucian Masjid Al-Islah di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, terusik pada Minggu dini hari (12/7/2026).

Di tengah sunyinya malam, saat warga terlelap, tiga pria justru sibuk menjarah fasilitas rumah ibadah tersebut. Namun, para pelaku tak menyadari bahwa hitungan mundur kebebasan mereka telah dimulai sejak laporan resmi dilayangkan.

Hanya butuh waktu kurang dari 24 jam bagi Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Polres Tulang Bawang untuk mengakhiri pelarian para bandit ini.

Kejadian bermula ketika Ilyas, marbot Masjid Al-Islah, dikejutkan oleh pemandangan tak biasa di ruang salat. Lima unit kipas angin dinding hilang dari tempatnya.

Baca Juga:Dompet Karyawan Alfamart Dicuri, Polisi Lampung Utara Temukan Fakta Tak Terduga Saat Tangkap Pelaku

Hilangnya penyejuk udara ini bukan sekadar kerugian materiil senilai Rp2 juta, melainkan pukulan telak bagi kenyamanan jemaah yang beribadah.

Tak butuh waktu lama, pengurus masjid langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menggala. Di bawah instruksi Kapolsek Iptu Yusrizal, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin bergerak.

Olah TKP dilakukan. Petunjuk demi petunjuk dikumpulkan, saksi-saksi dimintai keterangan. Hasilnya, penyelidikan membuahkan hasil gemilang pada Senin siang (13/7/2026), tepat pukul 14.00 WIB.

Petugas berhasil mengendus persembunyian para pelaku berinisial EDS (Eko), PI, dan RDP. Saat diringkus, salah satu tersangka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatan haram mereka.

Bersama para pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sisa barang bukti berupa kipas angin yang belum sempat mereka jual.

Baca Juga:Spesialis Pencuri Modem WiFi di Bandar Lampung Sudah Beraksi di 15 Lokasi

Kini, EDS dan kawan-kawan harus menanggalkan baju bebas mereka. Ketiganya telah digelandang ke Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g dan h UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang merupakan aturan hukum terbaru dengan sanksi tegas bagi pelaku pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mengaktifkan siskamling dan jangan ragu melapor. Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama," tegas Iptu Yusrizal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini