- Seorang karyawan Alfamart di Kotabumi Selatan kehilangan dompet berisi uang senilai Rp600.000 pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Polres Lampung Utara mengamankan seorang wanita berinisial H yang terbukti memiliki riwayat gangguan kejiwaan saat melakukan pencurian.
- Polisi memfasilitasi mediasi dan korban sepakat berdamai melalui pendekatan keadilan restoratif karena mempertimbangkan kondisi kesehatan mental pelaku.
SuaraLampung.id - Jumat siang (17/7/2026) di gerai Alfamart Jalan Alamsyah, Kotabumi Selatan, mendadak tegang. Seorang karyawan, Novi Maya Sari (27), terperanjat saat menyadari dompet berisi uang Rp600.000 miliknya raib dari tempatnya. Laporan pun segera meluncur ke Mapolres Lampung Utara.
Tak butuh waktu lama, deru kendaraan petugas dari jajaran Polres Lampung Utara memecah suasana. Dipimpin Ka SPKT Iptu Irwanto dan Pamapta I Ipda Amanda Beriski, personel piket fungsi langsung mendatangi lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, petugas berhasil mengamankan seorang wanita berinisial H (36), warga Sungkai Selatan.
Namun, saat pemeriksaan mendalam dilakukan di kantor polisi, sebuah fakta pilu terungkap. H ternyata diketahui memiliki riwayat gangguan kejiwaan yang membuatnya bertindak di luar kendali sadar.
Baca Juga:35 Adegan Maut: Terungkap Detik-Detik Tragis Mantan TKW di Lampung Utara Dihabisi Tetangga
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, menjelaskan bahwa kasus ini menuntut kebijaksanaan lebih dari sekadar penegakan hukum kaku.
"Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Namun, dalam kasus ini, ada faktor kemanusiaan yang harus kita pertimbangkan secara profesional," ujar Herawati.
Menimbang kondisi kejiwaan pelaku, polisi mengambil langkah Restorative Justice atau keadilan restoratif. Petugas memfasilitasi mediasi antara korban dan keluarga pelaku. Di ruang mediasi yang tenang, amarah mereda dan berganti dengan rasa saling memahami.
Novi, sang karyawan Alfamart, menunjukkan kebesaran hatinya. Setelah uang miliknya dikembalikan secara utuh dan memahami kondisi kesehatan mental H, ia sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum.
"Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Korban memaafkan dan memilih jalan damai," tambah Herawati.
Baca Juga:Maut di Perlintasan Negarabatin: Mobil Alya Tertemper Kereta Api, 2 Pelajar Tewas
Kasus ini berakhir tanpa jeruji besi. Bagi Polres Lampung Utara, penyelesaian ini adalah bentuk pelayanan kepolisian yang tetap humanis dalam mengambil keputusan.
"Kami akan terus mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan. Hukum memang harus tegak, namun hati nurani tetap menjadi kompas dalam setiap penanganan laporan warga," pungkas Herawati.