- Petugas Karantina Lampung melepasliarkan 977 burung sitaan di hutan lindung Gunung Rajabasa pada Sabtu, 18 Juli 2026.
- Burung yang berhasil diselamatkan dari penyelundupan Pelabuhan Bakauheni ini dinyatakan sehat dan layak kembali ke habitat aslinya.
- Pelepasliaran ini bertujuan memulihkan ekosistem sekaligus menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap pelaku perdagangan satwa liar ilegal.
SuaraLampung.id - Suasana di kawasan hutan lindung Register 3 Gunung Rajabasa, Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Sabtu (18/7/2026) pagi terasa berbeda.
Kesunyian hutan pecah bukan oleh deru mesin, melainkan oleh keriuhan suara kepak sayap dan kicauan riang yang saling bersahutan.
Sebanyak 977 ekor burung, yang hanya beberapa hari lalu terhimpit dalam pengapnya kardus cokelat di bagasi bus, kini telah mendapatkan kembali kebebasan.
Prosesi pelepasliaran ini merupakan babak akhir dari operasi penggagalan penyelundupan besar-besaran di Pelabuhan Bakauheni.
Baca Juga:Drama Penggagalan Penyelundupan 977 Burung di Pelabuhan Bakauheni
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh petugas Karantina Lampung, ratusan nyawa bersayap ini dinyatakan sehat dan layak untuk kembali mengudara.
"Total ada 977 burung hasil sitaan yang resmi kami lepasliarkan kembali ke habitat aslinya. Kami pastikan semuanya memenuhi standar kesehatan untuk bisa beradaptasi kembali di alam liar," ujar Ahmad Setianegara, Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni Karantina Lampung.
Pemilihan lereng Gunung Rajabasa bukan tanpa alasan. Kawasan hutan lindung ini dianggap sebagai benteng pertahanan ekosistem yang ideal, di mana burung-burung tersebut bisa langsung menjalankan fungsi ekologisnya, menebar benih dan menjaga keseimbangan alam.
Di balik keindahan momen terbangnya burung-burung tersebut, terselip pesan keras bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal.
Ahmad menegaskan bahwa pintu gerbang Pulau Sumatera tidak akan pernah memberi celah bagi mereka yang mencoba merampas kekayaan alam nusantara tanpa izin sah.
Baca Juga:Genggaman yang Terlepas di Pulau Rimau: Detik-Detik Tragis Penombak Ikan Ditelan Ombak
"Langkah ini penting. Kami mengirimkan pesan tegas bahwa perdagangan satwa liar ilegal tidak akan diberi ruang. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memutus rantai penyelundupan ini," tegasnya.
Selain soal kelestarian alam, tindakan tegas ini juga menjadi barikade pelindung dari ancaman penyakit hewan menular yang bisa terbawa melalui lalu lintas satwa ilegal. Pengetatan di Pelabuhan Bakauheni adalah kunci untuk memastikan keamanan hayati antar pulau.
"Kami mengapresiasi kerja keras semua pihak. Sebagai gerbang Sumatera, Lampung akan terus kami perketat agar jalur penyelundupan ini benar-benar terputus," pungkas Ahmad. (ANTARA)