- Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 977 ekor burung ilegal di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.
- Satwa tersebut dikirim dari Kayu Agung menuju Tangerang tanpa kelengkapan dokumen kesehatan maupun izin angkut yang sah.
- Ratusan burung kini berada dalam perawatan Karantina Lampung untuk pemulihan sebelum diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
SuaraLampung.id - Penyelundupan ratusan burung ilegal kembali digagalkan petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Jumat (17/7/2026) pukul 03.15 WIB.
Petugas gabungan dari Polsek KSKP Bakauheni bersama Karantina Lampung Satpel Bakauheni menghentikan upaya penyelundupan masif 977 ekor burung berbagai jenis, yang sedianya akan dikirim menyeberangi Selat Sunda.
"Kami mengamankan puluhan kardus cokelat. Di dalamnya, kami temukan ratusan ekor burung yang hendak dikirim tanpa dokumen resmi," ujar Kanit Reskrim Polsek KSKP Bakauheni, Ipda Yuyut Panca Putra.
Burung-burung malang ini menempuh perjalanan panjang yang menyesakkan. Berdasarkan penelusuran petugas, satwa liar ini diangkut dari Kayu Agung, Sumatera Selatan, dengan target akhir Bitung, Tangerang.
Baca Juga:Penyelundupan 670 Burung Liar Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Sayangnya, perjalanan ribuan kilometer itu dilakukan tanpa mengantongi selembar pun dokumen kesehatan atau izin angkut sah.
Kardus-kardus cokelat yang tampak biasa dari luar itu ternyata adalah penjara sementara bagi keanekaragaman hayati Sumatera.
Tanpa sirkulasi udara yang memadai dan ruang gerak yang layak, ratusan burung ini terancam stres hingga kematian sebelum sampai ke tangan pemesan.
Bukan rahasia lagi jika Pelabuhan Bakauheni menjadi titik nadi sekaligus pintu utama peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa.
Maraknya permintaan pasar gelap membuat jalur ini terus diintai oleh para penyelundup yang ingin meraup untung dari eksploitasi alam.
Baca Juga:Penyelundupan Senpi Rakitan Asal Jabung Modus Paket Gagal, Tujuan ke Pelaku Curanmor di Cikarang
"Total ada 977 ekor burung. Semuanya langsung kami serah terimakan ke pihak Karantina untuk tindak lanjut dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan," tambah Yuyut.
Kini, ratusan burung tersebut telah berada di bawah perawatan Karantina Lampung Satpel Bakauheni. Mereka akan menjalani proses pemulihan sebelum diputuskan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat asalnya.
Yuyut menegaskan bahwa perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya soal administrasi, melainkan pelanggaran hukum serius.
Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (ANTARA)