- Polsek Labuhan Ratu menangkap dua tukang rongsok berinisial SP dan FA karena mencuri rumah kosong.
- Penangkapan terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, di Jalan Untung Suropati berdasarkan rekaman CCTV.
- Pelaku memanfaatkan profesinya untuk mengintai rumah sasaran dan telah beraksi dua kali di wilayah berbeda.
SuaraLampung.id - Di siang hari, mereka tampak biasa saja; menyusuri gang-gang sempit di Bandar Lampung dengan mata yang seolah mencari barang bekas tak berharga.
Namun, di balik karung rongsokan itu, SP (42) dan FA (44) ternyata sedang memetakan sasaran. Kerja sebagai tukang rongsok hanyalah kedok untuk mengintai rumah warga yang lengah.
Petualangan kriminal dua pria ini akhirnya terhenti. Jajaran Polsek Labuhan Ratu berhasil membekuk keduanya pada Rabu (22/7/2026) malam di kawasan Jalan Untung Suropati, Labuhan Ratu. Keduanya tak berkutik saat polisi datang menjemput setelah aksi mereka terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, mengungkapkan bahwa kedua pelaku sangat cerdik memanfaatkan pekerjaan harian mereka. Sambil mencari barang bekas, mereka mengamati detail situasi lingkungan.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Sulap Pedestrian Jadi Solusi Banjir
"Keseharian mereka memang tukang rongsok. Modusnya berkeliling permukiman untuk mencari sasaran. Begitu melihat kondisi rumah sepi dan dirasa aman, mereka langsung bersalin rupa menjadi pencuri," ujar AKP Ono Karyono, Kamis (23/7/2026).
Salah satu aksinya terjadi pada Jumat (10/7/2026) dini hari, saat warga masih terlelap. Sekitar pukul 04.30 WIB, kedua pelaku menyatroni sebuah rumah di Jalan Kayu Manis Cendana Raya, Sepang Jaya.
Dengan lincah, mereka melompati pagar dan mencongkel handle pintu berbahan kuningan menggunakan obeng. Korban, FO (35), pun harus merugi hingga jutaan rupiah.
Sepandai-pandainya meloncat, akhirnya jatuh juga. Jejak digital dari rekaman CCTV menjadi kunci utama kepolisian dalam mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Berbekal bukti visual tersebut, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu dan Polsek Kemiling bergerak cepat melakukan penangkapan.
Baca Juga:Urus Pajak Sambil Wisata: Stan Bapenda di Bandar Lampung Expo Jadi Primadona
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang tak terbantahkan: satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX yang digunakan untuk beraksi, sebuah obeng, serta topi dan pakaian yang mereka kenakan saat terekam kamera CCTV.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Labuhan Ratu bukanlah satu-satunya wilayah operasional mereka. SP dan FA mengaku sudah dua kali melancarkan aksi serupa, termasuk di wilayah Kecamatan Kemiling.
"Kami masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan apakah ada lokasi kejadian lain atau keterlibatan pihak lain. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegas AKP Ono.