- Polres Lampung Utara resmi menahan ARS dan RM sebagai tersangka pengancaman Kades Ogan Jaya pada Jumat, 2 Oktober 2026.
- Kasus bermula dari penolakan korban menandatangani berkas sengketa tanah seluas 106 hektare di Gedung Pemkab Lampung Utara.
- Tersangka menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis laduk di area luar gedung setelah agenda mediasi resmi selesai.
SuaraLampung.id - Perseteruan sengit sengketa lahan 106 hektare di Desa Ogan Jaya, Abung Pekurun, Lampung Utara, berbuntut panjang ke ranah pidana.
Polres Lampung Utara resmi menetapkan dua pria berinisial ARS dan RM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman berdarah terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Hepi Sondia.
Keduanya kini resmi mendekam di sel tahanan setelah penyidik Satreskrim menggelar gelar perkara dan menyita sebilah senjata tajam jenis laduk berwarna perak sebagai barang bukti utama.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, didampingi Kasat Reskrim AKP Ivan, menegaskan status hukum kedua tersangka menyusul penyelidikan intensif atas laporan bernomor B/470/IX/2026/SPKT.
Baca Juga:Tembus 93 Persen Mulus, Lampung Utara Bakal Diguyur Proyek Jalan Rp76 Miliar Akhir Oktober
"Dari hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni ARS dan RM. Keduanya dijerat Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam," ungkap AKBP Raswidiati dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (2/10/2026).
Kasus ini menyita atensi publik setelah video pengakuan Hepi Sondia viral di jagat maya. Dalam video tersebut, sang Kades secara dramatis memohon perlindungan hukum langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, Komisi III DPR RI, hingga Kapolri usai merasa nyawanya terancam.
Peristiwa bermula dari agenda mediasi sengketa dokumen tanah seluas 100 hingga 106 hektare di Gedung Pemkab Lampung Utara, Selasa sore.
Mediasi yang dipimpin langsung pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Romli, Camat Abung Pekurun, dan mantan kades sebelumnya, berlangsung alot selama lebih dari dua jam.
Di ruang mediasi tersebut, Hepi mengaku terus dihujani desakan untuk menandatangani berkas penerbitan sertifikat Prona atas nama Agus Suhada. Namun, Hepi berkukuh menolak menandatanganinya.
Baca Juga:Petaka Api Cemburu: Pria di Lampung Utara Tega Aniaya Kekasih hingga Tewas
"Surat yang disodorkan hanya berupa kuitansi dan surat jual-beli tanpa riwayat kepemilikan yang jelas. Para sesepuh kampung tidak ada yang mengakui tanah seluas itu milik dia. Saya menolak bertanda tangan demi melindungi hak warga saya," beber Hepi.
Puncak kengerian pecah tepat di pintu keluar gedung pemerintahan begitu mediasi bubar sekitar pukul 17.20 WIB. Hepi yang hendak pulang mendadak dihadang dan diserang secara membabi buta.
AS diduga melayangkan bogem mentah ke arah kepala korban, yang sempat ditangkis Hepi menggunakan tangan kirinya. Situasi kian mencekam saat terduga pelaku bersama rekannya mencabut senjata tajam jenis laduk dan memburunya di area terbuka.
Kalah jumlah dan berhadapan dengan senjata tajam, Hepi terpaksa lari pontang-panting melintasi Jalan Pahlawan hingga ke area Kantor Disdukcapil sebelum akhirnya berhasil mengamankan diri ke kantor polisi terdekat untuk meminta pertolongan darurat.
Menutup keterangannya, AKBP Raswidiati mengimbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak terpancing isu-isu liar di luar fakta hukum resmi kepolisian.
"Proses hukum berjalan tegas dan transparan. Kami minta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada institusi kepolisian serta tidak terprovokasi kabar yang belum valid kebenarannya," pungkas Kapolres.