- Polisi KSKP Bakauheni menggagalkan penyelundupan 61 kilogram merkuri ilegal asal Deli Serdang pada Kamis, 1 Oktober 2026.
- Petugas menangkap kurir berinisial EKL dan mengembangkan kasus hingga meringkus pemesan berinisial M di Bogor, Jawa Barat.
- Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara serta denda maksimal seratus miliar rupiah berdasarkan undang-undang berlaku.
SuaraLampung.id - Upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis merkuri lintas pulau berhasil digagalkan aparat kepolisian di gerbang keluar Pulau Sumatra.
Petugas KSKP Bakauheni menyita sedikitnya 61 kilogram merkuri ilegal yang diduga kuat dipersiapkan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Tak butuh waktu lama, dari penangkapan di pelabuhan tersebut, polisi langsung bergerak cepat membongkar jaringannya hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus RFN Boyoh, mengungkapkan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari kejelian petugas saat menggelar razia rutin di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Baca Juga:Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
"Saat memeriksa salah satu penumpang angkutan umum, petugas mencurigai puluhan botol tanpa dokumen resmi. Setelah dicek, cairan tersebut positif merupakan merkuri," ujar Stefanus mewakili Kapolres Lampung Selatan, Minggu (4/10/2026).
Kurir pembawa cairan berbahaya tersebut, seorang pria berinisial EKL (45) asal Deli Serdang, Sumatera Utara, langsung diamankan di tempat.
Pengakuan EKL membuka jalan bagi penyidik untuk menelusuri rantai peredaran barang beracun tersebut. Operasi pengembangan yang dilakukan tim Reskrim Polres Lampung Selatan akhirnya berbuah manis di Bogor, Jawa Barat.
Di sana, polisi meringkus seorang wanita berinisial M (52), warga Jakarta Barat, yang bertindak sebagai pemesan sekaligus penampung merkuri selundupan tersebut.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 61 botol merkuri dengan bobot masing-masing satu kilogram.
Baca Juga:Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Menariknya, petugas juga menyita 200 lembar label stiker siap tempel bertuliskan, “Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.”
Temuan stiker tersebut kian mempertegas bahwa komoditas berbahaya ini sengaja dikemas rapi dan profesional untuk langsung dipasok ke pasar gelap pengolahan tambang emas.
"Barang bukti label itu menunjukkan adanya manajemen distribusi yang matang. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai pasokan dan memburu aktor intelektual lainnya," tegas Stefanus.
Kini, kedua tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tak main-main, ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda fantastis maksimal Rp100 miliar membayangi para pelaku kejahatan tambang ilegal ini. (ANTARA)