- Pengemudi berinisial DS ditangkap di Kalianda pada Kamis (1/10/2026) setelah melarikan diri dari Pelabuhan Bakauheni.
- Polisi menyita senapan serbu AR-15 dan mengamankan tersangka IH serta RRS di Apartemen Graha Cempaka Mas Jakarta Pusat.
- Para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara berdasarkan undang-undang yang berlaku akibat kepemilikan senjata ilegal.
SuaraLampung.id - Gerak-gerik mencurigakan seorang pengemudi saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni membuka kotak pandora jaringan peredaran senjata api ilegal antarpovinsi.
Sempat kabur hingga nekat bersembunyi di plafon tempat kursus Ruang Guru, pria berinisial DS (31) akhirnya diringkus bersama sepucuk senapan serbu otomatis jenis AR-15 lengkap dengan amunisinya.
Drama pelarian ini bermula ketika petugas memeriksa kendaraan yang hendak menyeberang di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Menolak diperiksa, DS yang mengemudikan Toyota Innova Zenix hitam langsung tancap gas meloloskan diri.
Polisi yang mencium gelagat tak beres segera melakukan pelacakan kilat. Jejak mobil tersebut terdeteksi di sebuah homestay di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, pada Kamis (1/10/2026) siang.
Baca Juga:61 Kg Merkuri Diselundupkan via Bakauheni, Polisi Gulung Jaringan Lintas Pulau
Tahu tempat persembunyiannya dikepung, DS kembali berusaha kabur. Aksi kejar-kejaran sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya tim buser menemukan pria asal Musi Rawas Utara itu meringkuk di atas loteng Ruang Guru.
Kepanikan DS terjawab saat petugas menggeledah mobil Innova Zenix yang dibawanya. Di dalam kabin, polisi menemukan tas khusus berisi senjata mematikan jenis AR-15 bersama satu magasin terisi 15 butir peluru aktif. Di kamar yang disewanya, petugas juga menyita ponsel dan tujuh cartridge vape.
"Kami mengamankan satu pucuk senjata api AR-15 berikut magasin berisi 15 butir amunisi, serta mengamankan DS yang saat itu bersembunyi di loteng," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Nyanyian DS membawa penyidik bergerak cepat menyeberang ke Ibu Kota. Hanya berselang 24 jam, pada Jumat (2/10/2026), tim gabungan menggerebek Apartemen Graha Cempaka Mas di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria lain, yakni IH (38) dan RRS (35). Dari tangan kelompok ini, petugas turut menyita pistol Glock dengan 33 butir amunisi kaliber 7,65/32 mm serta mengamankan empat saksi lain.
Baca Juga:Sasis Bawah Innova Reborn Dilas Plat Besi demi Sabu 27 Kg, Dua Kurir Terancam Hukuman Mati
Hasil interogasi mendalam membongkar fakta mengejutkan di balik kepemilikan senjata militer tersebut. IH (38) ditetapkan sebagai tersangka utama kepemilikan AR-15 ilegal. Senjata serbu itu diakuinya didapat sebagai jaminan atas utang rekannya.
DS (31) berperan sebagai kurir lapangan yang bertugas membawa senjata tersebut melintasi Sumatra–Jawa untuk diservis.
RRS (35) dijerat pasal narkotika menyusul temuan kandungan etomidate pada cairan vape. Adapun senjata Glock miliknya dinyatakan mengantongi izin resmi.
Kini, petualangan para pelaku terhenti di balik jeruji besi. Terkait kepemilikan senjata api serbu ilegal tanpa hak, para tersangka dijerat Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.