- Pasangan suami istri berinisial AM dan FY mencuri laptop mahasiswi Unila bernama NK di Rajabasa pada 14 Juli 2026.
- Aksi pencurian tersebut menyebabkan korban terseret di aspal dan rekaman CCTV kejadiannya sempat viral di media sosial.
- Tim gabungan kepolisian menangkap kedua pelaku di sebuah kontrakan Kabupaten Pesawaran pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
SuaraLampung.id - Masih lekat dalam ingatan publik sebuah video amatir yang memperlihatkan seorang mahasiswi terjatuh dan terseret di aspal demi mempertahankan barang berharganya.
Tragedi pilu yang menimpa NK, mahasiswi Universitas Lampung (Unila) itu, sempat memicu amarah netizen setelah rekamannya viral bulan lalu.
Kini, pelarian dingin pasangan suami istri (Pasutri) yang menjadi aktor utama di balik layar CCTV tersebut resmi berakhir.
Tim gabungan kepolisian berhasil meringkus AM (36) dan istrinya, FY (34), di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran, pada Jumat (14/8/2026) menjelang tengah malam. Pasangan ini tak lagi bisa mengelak saat petugas mengepung persembunyian mereka.
Baca Juga:Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
Peristiwa ini bermula pada Selasa pagi yang sibuk, 14 Juli 2026. Di sebuah tempat fotokopi di kawasan Jalan Prof Sumantri Brojonegoro, Rajabasa, NK meletakkan laptopnya di sepeda motor yang terparkir. Hanya dalam sekejap mata, AM dan FY yang sudah mengincar langsung menyambar barang tersebut.
Detik-detik berikutnya adalah gambaran sebuah keputusasaan. Sadar laptopnya digondol, NK nekat mengejar. Ia berusaha menggapai motor pelaku, namun pasutri tersebut justru memacu gas lebih dalam.
Tubuh mahasiswi itu sempat terseret di aspal sebelum akhirnya terjatuh, sementara pelaku melesat hilang di keramaian jalanan Bandar Lampung.
"Rekaman CCTV yang viral tersebut menjadi pintu masuk utama penyelidikan kami. Dari sana, identitas kedua pelaku berhasil kami kunci," ungkap Kapolsek Labuhan Ratu, AKP Ono Karyono, Senin (17/8/2026).
Setelah berhasil lolos dari kejaran, AM dan FY langsung bergerak cepat melenyapkan barang bukti. Mereka menjual laptop hasil curian tersebut kepada seseorang seharga Rp1,9 juta saja. Transaksi dilakukan dengan metode Cash on Delivery (COD) di pinggir jalan, tepat di depan Bandara Radin Inten.
Baca Juga:Servis Motor Timbulkan Percikan Api, Mobil Pikap Hingga Sepeda Anak Hangus
"Uang hasil penjualan itulah yang mereka gunakan selama masa pelarian," tambah AKP Ono.
Setelah satu bulan menjadi buronan dan berpindah-pindah, jejak mereka terendus di sebuah kontrakan sederhana. Polisi yang telah melakukan penyelidikan berhari-hari akhirnya memutuskan untuk melakukan penyergapan pada pukul 23.00 WIB. Kini, AM dan FY harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di balik jeruji besi.