- Tim Tekab 308 Polsek Trimurjo menangkap sopir AK bersama dua rekannya di Lampung Tengah pada Senin (27/7/2026).
- Ketiga pelaku kedapatan memindahkan minyak sawit mentah secara ilegal dari truk tangki ke dalam puluhan jeriken.
- Polisi menyita truk tangki, mobil pikap, dan jeriken berisi CPO, sehingga perusahaan mengalami kerugian jutaan rupiah.
SuaraLampung.id - Truk tangki Hino milik PT Sutomo Agrindo Mas yang seharusnya meluncur ke tujuan, justru menepi di lokasi yang tak semestinya di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Bukan untuk beristirahat, sang sopir ternyata sedang menjalankan aktivitas ilegal yang akrab disebut "kencing" di kalangan dunia transportasi logistik yakni memindahkan muatan minyak sawit mentah (CPO) secara ilegal.
Nahas bagi AK (25), sang sopir truk asal Metro Utara. Aksinya yang rapi selama ini tercium oleh tim elit Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo.
Saat sedang asyik menyedot CPO dari tangki ke dalam jeriken-jeriken kecil, ia tak menyadari bahwa petugas kepolisian sudah mengintai gerak-geriknya.
Baca Juga:Drama Sandiwara Dua Sopir Penggelap Sapi Berakhir di Tangan Polsek Panjang
Tak sendirian, AK dibantu oleh dua rekannya, WA (29) dan FA (22). Ketiganya tampak sibuk mengoperasikan selang penyedot dan corong, memindahkan CPO ke dalam 30 jeriken yang sudah disiapkan di atas sebuah mobil pikap.
"Para pelaku kami amankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken di lokasi kejadian," ungkap Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, Senin (27/7/2026).
AK, yang diberi mandat dan kepercayaan oleh PT Sutomo Agrindo Mas untuk mengantar muatan bernilai tinggi, justru mengkhianati jabatan tersebut demi keuntungan pribadi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita barang bukti yang cukup mencolok: satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, selang penyedot, ember, teko, hingga 13 jeriken yang sudah terisi penuh oleh CPO hasil penggelapan. Akibat aksi nekat ini, perusahaan ditaksir mengalami kerugian jutaan rupiah.
Ketiga pelaku beserta seluruh peralatan "kencing" mereka telah dikandang di sel tahanan Polsek Trimurjo. Langkah cepat Tekab 308 ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para mafia CPO di wilayah Lampung Tengah.
Baca Juga:Tiga Hari Hilang Tanpa Jejak, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Ditemukan di Rumah Kontrakan
Atas perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan pasal berlapis mengenai penggelapan dalam jabatan dan penadahan sebagaimana diatur dalam KUHP.