- Pria berinisial ES menipu EA di Bandar Lampung pada April 2026 dengan modus investasi bantuan sosial Dubai.
- Korban menyetor uang enam puluh juta rupiah karena tergiur janji keuntungan berlipat ganda untuk kegiatan amal.
- Polsek Sukarame menangkap pelaku pada 17 Juni 2026 dan menyita barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
SuaraLampung.id - Siapa yang tidak tergiur jika dijanjikan keuntungan tujuh kali lipat hanya dalam waktu dua bulan? Apalagi, modal yang disetorkan konon digunakan untuk tujuan mulia yaitu menyantuni anak yatim, membantu fakir miskin, hingga membangun rumah ibadah.
Inilah jebakan yang dirancang rapi oleh ES (45), seorang pria di Bandar Lampung yang lihai mengolah kata hingga membuat korbannya, EA (34), tak berdaya.
ES menjual sebuah narasi megah tentang pencairan dana bantuan sosial dari Dubai, Uni Emirat Arab, yang diklaim tengah ia kelola.
Namun, alih-alih menjadi jembatan amal, janji itu hanyalah fatamorgana yang membakar uang tabungan korban hingga menjadi abu.
Baca Juga:Anggaran Wisata Religi Bandar Lampung jadi Sorotan BPK
Aksi ES bermula pada April 2026. Dengan raut meyakinkan, ia mendekati EA dan menawarkan bagian dalam program pencairan bantuan luar negeri. ES mengaku butuh dana talangan untuk mengurus administrasi bantuan kemanusiaan dari Dubai tersebut.
Bujuk rayunya sangat menyentuh sisi spiritual dan sosial. Dia menyebut uang itu untuk membangun masjid dan membantu lansia.
Sebagai pemanis, ES menjanjikan bahwa dana talangan yang diberikan korban akan dikembalikan tujuh kali lipat saat uang Dubai itu cair.
Percaya pada niat baik dan keuntungan fantastis tersebut, EA tanpa ragu mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku. Ia membayangkan, dalam 60 hari ke depan, uangnya akan berlipat ganda sekaligus menjadi ladang pahala.
Dua bulan berlalu, namun ponsel EA tak kunjung menerima kabar bahagia. Janji manis ES mulai terasa pahit saat batas waktu pengembalian modal terlampaui. ES yang dulunya ramah, mendadak penuh alasan saat ditagih.
Baca Juga:Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
Curiga dengan gelagat pelaku, EA akhirnya menelusuri sendiri jejak program Dubai tersebut. Hasilnya bantuan sosial itu tidak pernah ada.
Dubai hanyalah bumbu dalam naskah penipuan yang disusun ES untuk menjerat mangsanya. Sadar telah masuk ke dalam lubang penipuan, EA segera melapor ke Polsek Sukarame.
Aparat Polsek Sukarame bergerak cepat mengamankan ES setelah mendapatkan laporan resmi pada 17 Juni 2026. Bersama pelaku, polisi menyita bukti transfer dan rekening koran sebagai saksi bisu aliran dana sebesar Rp60 juta tersebut.
"Pelaku kini kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami menjeratnya dengan Pasal 492 KUHP tentang perbuatan curang atau penipuan," tegas Kapolsek Sukarame Kompol Pandiangan.