- Pria berinisial HE mencoba menipu korban berinisial KK dengan menjual tanah murah bersurat palsu pada Juli 2026.
- Aksi penipuan tersebut terbongkar setelah pihak kelurahan menyatakan bahwa dokumen tanah dan tanda tangan aparatur adalah tiruan.
- Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku HE yang juga diduga telah menipu korban lain dengan modus serupa.
SuaraLampung.id - Bagi KK, tawaran sebidang tanah dengan harga miring adalah peluang yang sulit dilewatkan. Apalagi sang penjual, pria berinisial HE, datang membawa cerita pilu ia terpaksa menjual asetnya dengan harga di bawah pasar karena sang istri tengah terjerat masalah hukum dan butuh biaya besar.
Namun, alih-alih mendapatkan investasi masa depan, KK justru nyaris terjebak dalam lubang penipuan yang dalam. Skenario sedih yang disusun HE ternyata hanyalah umpan untuk memuluskan aksi jual-beli tanah dengan dokumen palsu.
Aksi penipuan ini terbongkar saat KK mulai menaruh curiga pada dokumen kepemilikan berupa surat sporadik yang ditunjukkan HE.
Meski HE sangat meyakinkan saat meminta uang muka (DP) sebesar Rp4 juta, insting korban memintanya untuk melakukan pengecekan lebih lanjut.
Baca Juga:Transaksi Tembus Rp3,1 Miliar! Belanja dan Pesona Budaya di Bandar Lampung Expo 2026
Langkah KK mendatangi kantor kelurahan setempat menjadi titik balik. Bak disambar petir, pihak kelurahan menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerbitkan surat dengan nomor tersebut. Tak hanya datanya yang palsu, tanda tangan aparatur kelurahan yang tertera pun dipastikan hasil tiruan.
"Pelaku menawarkan tanah seharga Rp80 juta. Korban tertarik karena alasan pelaku butuh uang mendesak untuk istrinya yang sedang menjalani proses hukum," ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putranto, Sabtu (25/7/2026).
Pelarian HE berakhir di kawasan Jalan Raden Gunawan, Bandar Lampung, pada Rabu (22/7/2026). Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkusnya tanpa perlawanan berarti. Namun, penyidikan polisi mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
KK ternyata bukan satu-satunya orang yang masuk dalam jerat HE. Polisi mencium adanya jejak korban lain dengan kerugian yang jauh lebih fantastis.
"Kami menemukan indikasi bahwa pelaku tidak hanya beraksi satu kali. Ada laporan korban lain yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta dan Rp130 juta dengan modus serupa," tambah Kompol Gigih.
Baca Juga:Kedok Tukang Rongsok Terbongkar! Incar Rumah Sepi, Dua Spesialis Congkel Pintu Diringkus Polisi
Kini, HE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik sel tahanan. Ia dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan surat yang mengancamnya dengan hukuman penjara bertahun-tahun.
Pihak kepolisian pun memberikan peringatan keras bagi warga Bandar Lampung. Di tengah tingginya minat investasi properti, kewaspadaan adalah kunci utama.
"Jangan mudah tergiur harga murah. Pastikan cek dan ricek keaslian dokumen ke instansi terkait sebelum menyerahkan uang sepeser pun," imbau Kompol Gigih.