Baca 10 detik
- Pemuda berinisial ARS melakukan pencurian dan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan di Pringsewu pada 15 Agustus 2026.
- Polisi melacak keberadaan ARS melalui penelusuran penjualan ponsel korban yang berpindah tangan ke beberapa pihak.
- ARS akhirnya menyerahkan diri didampingi keluarga ke Mapolres Pringsewu pada 24 Agustus 2026 dan terancam hukuman penjara berlapis.
Kini, ARS harus membayar mahal perbuatan jahatnya. Ia dijerat pasal berlapis yang siap mengurungnya dalam waktu lama.
Untuk perkara pencurian, ia terancam tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 477 KUHP. Sementara untuk aksi bejatnya terhadap anak di bawah umur, ia dihadapkan pada Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.