- Polres Lampung Tengah menggerebek rumah penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal di Desa Payung Rejo pada Selasa malam, 22 September 2026.
- Penggerebekan dilakukan setelah warga mengeluhkan kerusakan mesin kendaraan akibat penggunaan bahan bakar berkualitas buruk dari tempat tersebut.
- Petugas menyita barang bukti berupa tandon, jeriken berisi BBM, dan satu unit truk serta memburu pelaku berinisial A.
SuaraLampung.id - Misteri rentetan kerusakan mesin kendaraan yang dikeluhkan warga di Lampung Tengah akhirnya terjawab. Kecurigaan masyarakat terhadap kualitas bahan bakar yang buruk menuntun aparat kepolisian membongkar tempat penimbunan sekaligus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Tim Sat Reskrim Polres Lampung Tengah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan markas penampungan BBM ilegal di Desa Payung Rejo, Kecamatan Pubian, Selasa malam (22/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali menegaskan bahwa operasi tangkap tangan ini bermula dari jeritan para pengendara yang kerap merogoh kocek dalam-dalam akibat mesin kendaraannya mendadak rusak.
"Banyak warga mengeluh mesin kendaraan mereka sering rusak parah, yang diduga kuat akibat penggunaan BBM berkualitas buruk atau tidak optimal," beber Prenanta, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:Tiga Kali Mangkir Berujung Borgol: Sekda Lampung Tengah Ditahan Polda Lampung Usai Diperiksa 9 Jam
Kecurigaan itu terbukti saat petugas menggeledah lokasi. Polisi mendapati indikasi kuat adanya praktik pengoplosan BBM subsidi, yang rencananya akan didistribusikan ke warung-warung eceran demi meraup keuntungan berlipat.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 10 unit kempu (tandon industri) berkapasitas masing-masing 1.000 liter, dengan salah satunya terisi sekitar 500 liter BBM.
Lalu ada 25 jeriken ukuran 35 liter (21 jeriken terisi penuh dan 4 jeriken kosong), 1 unit truk Hino Dutro roda enam bernomor polisi BE 9483 BH yang diduga digunakan untuk mobilitas angkutan.
Saat digerebek, lokasi tersebut dalam keadaan kosong ditinggal para pelakunya. Kendati demikian, polisi telah mengantongi identitas seorang pria berinisial A, yang menurut kesaksian warga dan Ketua RT setempat, diduga kuat menjadi aktor utama bisnis haram yang telah beroperasi selama 1–2 bulan terakhir ini.
"Sosok A saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam pendalaman. Kami terus memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai klarifikasi," jelas Prenanta.
Baca Juga:Petaka Usai Tahlilan di Lampung Tengah: 1 Warga Tewas, Puluhan Mendadak Tumbang
Untuk membongkar sindikat ini hingga ke akarnya, polisi kini menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kepemilikan lahan, serta berkoordinasi dengan Satlantas untuk melacak kepemilikan truk operasional tersebut.
Sampel BBM sitaan juga telah dikirim ke laboratorium forensik untuk membuktikan zat campuran oplosannya.
Polres Lampung Tengah mengimbau masyarakat untuk tidak tinggal diam jika menemukan praktik serupa atau mencurigai kejanggalan pada bahan bakar yang dibeli. Aduan dapat segera disampaikan melalui Call Center 110 agar dapat langsung ditindaklanjuti petugas.