- Abu Rohman menembak mati mantan istrinya, Yanti, di Mesuji pada Senin pagi, 10 Agustus 2026.
- Korban tewas akibat menolak ajakan rujuk dan nekat meninggalkan rumah pelaku di Desa Wiralaga I.
- Polisi menangkap pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ilir pada Selasa, 11 Agustus 2026, untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Minggu malam, 9 Agustus 2026, di Desa Wiralaga I, Mesuji, adalah mimpi buruk bagi Yanti (36). Mantan suaminya, Abu Rohman (35), datang membawa amarah yang dibalut kedok kerinduan untuk kembali membina rumah tangga.
Niat Abu Rohman hanya ingin mengajak Yanti rujuk. Namun, ketika kata tidak keluar dari bibir sang mantan istri, ego pria itu runtuh dan berubah menjadi teror.
Di bawah temaram lampu rumah orang tua korban, Abu Rohman gelap mata. Bukannya merayu dengan kata manis, ia justru menodongkan senjata api rakitan. Tak cukup sampai di situ, ia mengancam akan membumihanguskan rumah orang tua Yanti jika permintaannya ditolak.
Dalam kondisi tertekan dan demi melindungi orang tuanya, Yanti terpaksa menyerah. Ia mengikuti langkah kaki Abu Rohman menuju rumah sang mantan suami.
Baca Juga:Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
Namun, hati Yanti sudah bulat. Baginya, hubungan itu telah usai. Di rumah tersebut, Yanti memilih bungkam dan langsung beristirahat tanpa menghiraukan keberadaan Abu Rohman.
Senin pagi, sekira pukul 04.00 WIB, Yanti terbangun. Dengan sisa keberanian yang ada, ia membereskan rumah dan bersiap melangkah keluar untuk pulang ke rumah orang tuanya. Abu Rohman yang menyadari hal itu memberikan peringatan terakhir yang mengerikan.
"Satu langkah kau keluar, kutembak!" ancamnya.
Namun, Yanti tak gentar. Baginya, kebebasan dari ancaman lebih berharga daripada hidup dalam ketakutan. Sekitar pukul 06.00 WIB, saat matahari mulai menyapa, Yanti melangkah pergi. Nahas, Abu Rohman membuktikan ancamannya.
Dari jarak dekat, sebuah letusan memecah kesunyian pagi. Sebutir proyektil dari senjata api rakitan bersarang di paha kiri Yanti, menembus hingga ke paha kanannya.
Baca Juga:Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah
Yanti roboh bersimbah darah. Di momen memilukan itu, anak korban yang melihat langsung kejadian tersebut berlari dan memeluk tubuh ibunya yang sudah tak berdaya. Di tengah pelukan sang anak, Yanti menghembuskan napas terakhirnya.
Usai melakukan aksi kejam tersebut, Abu Rohman melarikan diri, meninggalkan duka mendalam dan jejak darah. Namun, pelariannya tidak berlangsung lama.
Tim gabungan Satreskrim Polres Mesuji dan Polsek Tanjung Raya bergerak cepat melakukan pengejaran hingga melintasi batas provinsi.
"Tersangka berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di Desa Sungai Ceper, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa (11/8/2026)," ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (12/8/2026).
Kini, Abu Rohman harus menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, subsider pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.