- BS (32) menganiaya AAS (35) di kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, pada Senin (22/6/2026) malam hari.
- Pelaku menyerang korban secara brutal akibat rasa cemburu melihat mantan istrinya makan malam bersama pria lain.
- Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dan pelaku kini ditahan oleh Polresta Bandar Lampung.
SuaraLampung.id - Harum aroma masakan di sebuah warung makan kawasan Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, seketika berganti dengan ketegangan yang mencekam, Senin (22/6/2026) malam.
Suasana makan malam yang tenang bagi AAS (35) mendadak berubah menjadi petaka saat seorang pria asing mendatangi mejanya dengan tatapan penuh amarah.
Pria itu adalah BS (32), seorang warga lokal yang kini harus meringkuk di sel tahanan akibat api cemburu yang gagal ia padamkan. Masalahnya sederhana. Dia tak rela melihat mantan istrinya duduk semeja dengan pria lain.
Malam itu, sekitar pukul 20.00 WIB, AAS yang merupakan seorang karyawan swasta tengah menikmati makan malam bersama teman wanitanya di Jalan Yos Sudarso. Sial baginya, ia tak menyadari bahwa wanita yang bersamanya adalah mantan istri dari BS.
Baca Juga:Mimpi Buruk di Balik Pintu Kos: Siasat Licik Teman Medsos Kuras Harta Mahasiswi di Bandar Lampung
Tanpa banyak bicara, BS yang tak sengaja melihat pemandangan itu langsung gelap mata. Emosinya tersulut hebat. Tanpa basa-basi, kepalan tangannya melayang menghantam wajah AAS berkali-kali.
"Korban dan pelaku diketahui tidak saling mengenal sebelumnya. Korban diduga menjadi sasaran pelampiasan emosi pelaku yang merasa cemburu melihat mantan istrinya bersama korban," ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (26/6/2026).
Aksi brutal itu tak berhenti di satu pukulan. BS terus merangsek, memukul kepala korban hingga menyebabkan luka robek yang cukup dalam.
Darah mulai mengucur dari hidung dan kepala AAS, memancing perhatian warga sekitar yang akhirnya turun tangan untuk melerai keributan tersebut.
Akibat serangan mendadak itu, AAS harus dilarikan ke fasilitas medis untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum. Topi dan pakaian yang ia kenakan saat kejadian kini menjadi saksi bisu dan diamankan polisi sebagai barang bukti.
Baca Juga:Calon Atlet Tinju PON Lampung Dikeroyok Saat Hendak Latihan, 3 Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama bagi Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk menjemput BS. Kini, ia hanya bisa menyesali perbuatannya di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.
Kompol Gigih menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.
"Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan," jelasnya.