- IS (23) melakukan kekerasan seksual terhadap remaja putri berinisial NE di sebuah kos di Kecamatan Krui Selatan.
- Tindak pidana tersebut terjadi pada pertengahan Mei 2026 dengan menggunakan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya.
- Polres Pesisir Barat menangkap pelaku pada 21 Juni 2026 untuk diproses hukum sesuai Undang-Undang KUHP yang berlaku.
SuaraLampung.id - Berawal dari denting notifikasi WhatsApp, sebuah ajakan bertemu yang dikira biasa berubah menjadi mimpi buruk yang tak terlupakan bagi NE (18).
Remaja putri yang masih berstatus pelajar ini tak pernah menyangka, perjalanannya sore itu bersama seorang kenalan akan berakhir dengan trauma mendalam di sebuah rumah kos yang sepi.
Tragedi ini bermula pada pertengahan Mei lalu, tepatnya Minggu (17/5/2026). IS (23), melancarkan siasatnya dengan mengajak korban berkeliling menikmati suasana Pesisir Barat.
Namun, rute perjalanan itu sengaja diarahkan ke sebuah rumah kos di kawasan Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan.
Baca Juga:Ibu Asal Way Kanan Kaget Lihat Video Pernikahan Anaknya di Bawah Umur, Gercep Lapor Polisi
Di sanalah, di balik pintu kamar yang tertutup, IS menunjukkan wajah aslinya. Tanpa belas kasihan, ia diduga melancarkan aksi bejatnya. Bukan dengan senjata tajam, melainkan dengan ancaman psikologis yang melumpuhkan keberanian korban.
"Pelaku diduga memaksa korban dengan ancaman akan meninggalkannya seorang diri di lokasi jika menolak keinginannya," ungkap Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, Kamis (25/6/2026).
Luka batin yang dipendam NE akhirnya tumpah saat pihak keluarga mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke polisi pada 19 Juni 2026. Merespons laporan tersebut, genderang perburuan langsung ditabuh oleh Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Tak butuh waktu lama bagi Tim Unit IV PPA dan Tim Tekab 308 untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Minggu (21/6/2026), pelarian IS berakhir. Polisi mengepung kediamannya dan menciduk pelaku tanpa perlawanan berarti.
Dari tangan petugas, barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan sebagai saksi bisu peristiwa kelam tersebut.
Baca Juga:Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
Kini, IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan seksual dan perkosaan, dengan ancaman hukuman yang berat.
Iptu Meidy menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur atau remaja.
"Kami berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan cepat. Perlindungan terhadap korban adalah prioritas utama kami," tegasnya.