- Seorang pria berinisial AK menikahi Bunga yang masih di bawah umur secara siri di Way Kanan, Lampung.
- Pelaku melarikan korban kembali pada Januari 2026 setelah sempat dipulangkan oleh keluarga ke rumah neneknya.
- Polres Way Kanan menangkap AK di Bangka Belitung atas kasus melarikan anak serta pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
SuaraLampung.id - Bagi seorang ibu yang merantau di Brebes, Jawa Tengah, sebuah notifikasi video di ponselnya pada Januari 2026 seharusnya menjadi pelepas rindu.
Namun, yang ia saksikan justru sebuah kado pahit yang menghancurkan hatinya. Rekaman pernikahan siri putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16), dengan seorang pemuda berinisial AK (23).
Tanpa restu, tanpa kehadiran orang tua, dan dilakukan saat sang anak masih di bawah umur, video itu menjadi awal dari drama panjang yang menyeret AK ke balik jeruji besi.
Melihat masa depan anaknya terancam, sang ibu bergegas pulang ke kampung halamannya di Blambangan Umpu, Way Kanan.
Baca Juga:Miris! Anak di Way Kanan Dicabuli Selama Enam Tahun
Harapannya sederhana ingin menyelesaikan masalah ini dan membawa putrinya kembali ke jalan yang benar. Namun, AK punya rencana lain.
Minggu pagi, 11 Januari 2026, suasana rumah nenek korban pecah oleh isak tangis. Bunga, yang baru saja kembali ke pelukan keluarganya, dibawa kabur lagi oleh AK.
Orang tua pelaku bahkan mengaku tak tahu-menahu ke mana putra mereka membawa pergi gadis kecil tersebut. Sejak saat itu, jejak AK menghilang, menyisakan luka dan laporan polisi yang menumpuk di meja penyidik.
AK bukanlah pelaku yang kooperatif. Dua kali surat panggilan dari Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan ia abaikan begitu saja. Ia memilih menjadi bayang-bayang, menghilang dari Kampung Gunung Sangkaran dan memutus komunikasi.
Namun, pelarian sejauh apa pun tetap meninggalkan jejak. Tim penyidik melakukan penyelidikan intensif hingga mencium keberadaan AK di Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Tanpa membuang waktu, petugas menyeberangi lautan demi menjemput keadilan bagi Bunga.
Baca Juga:Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
"Pada Minggu (21/6/2026), tim kami bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Bangka Belitung," ungkap Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Rabu (24/6/2026).
Kini, romansa ilegal yang dibangun AK harus berakhir di sel tahanan. Ia tak hanya dituduh melarikan anak di bawah umur tanpa izin, tetapi juga terancam jeratan berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) hingga Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Iptu Riswanto.