- Pria berinisial MH ditangkap kepolisian karena melakukan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur di Way Kanan selama enam tahun.
- Kasus terungkap pada 14 Juni 2026 setelah korban melaporkan rasa sakit pada bagian intim kepada ibu kandungnya.
- Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang berlaku.
SuaraLampung.id - Bagi Dara (bukan nama sebenarnya), rumah menjadi lokasi mimpi buruk yang berlangsung selama separuh usianya. Selama enam tahun, bocah malang di Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan ini harus menyimpan rahasia kelam di bawah bayang-bayang ancaman seorang pria berinisial MH (35).
Kisah pilu ini mulai terungkap pada Minggu pagi, 14 Juni 2026. Dara, yang kini menginjak usia 12 tahun, tak lagi mampu menahan rasa sakit di tubuhnya.
Dengan sisa keberanian yang ada, ia mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa di bagian intimnya kepada sang ibu. Rasa sakit itu bahkan membuatnya kesulitan untuk berjalan dengan normal.
Kepada sang ibu, Dara pun menumpahkan segalanya. Pengakuan yang menghancurkan hati orang tuanya itu mengungkap fakta mengejutkan. Aksi asusila yang dilakukan MH ternyata sudah berlangsung sejak Dara masih berusia enam tahun.
Baca Juga:Niat Beli Motor Lewat Facebook, Pemuda di Way Kanan Malah Ditodong Senjata Api
MH diduga memanfaatkan celah saat rumah dalam keadaan sepi dan orang tua korban tidak berada di tempat. Dengan paksaan dan ancaman kekerasan, pelaku membungkam mulut mungil Dara agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun.
"Berdasarkan keterangan korban, kejadian ini sudah sering terjadi sejak ia berusia enam tahun. Korban tidak berani bercerita karena terus diancam oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, Sabtu (20/6/2026).
Mendengar cerita memilukan tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan peristiwa ini ke Polres Way Kanan. Kepolisian pun bergerak cepat.
Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan intensif hanya dalam waktu singkat.
Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup melalui gelar perkara, MH ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 15 Juni 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Sang predator kini tak lagi bisa berkutik dan harus meringkuk di sel tahanan.
Baca Juga:Jeratan Telegram Mahasiswa di Bandar Lampung: Rayu Gadis 16 Tahun dengan Iming-iming Makeup
Kini, fokus beralih pada pemulihan trauma Dara yang begitu mendalam akibat kekerasan seksual berulang selama bertahun-tahun. Di sisi lain, proses hukum terhadap MH terus berjalan dengan jeratan pasal yang berat.
MH terancam dijerat Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru. Ketegasan hukum kini menanti pria tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.