Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa

Pemkot Bandar Lampung menerjunkan tim khusus untuk melakukan audit pajak guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:27 WIB
Pemkot Bandar Lampung Terjunkan Tim Audit, Wajib Pajak Bandel Langsung ke Jaksa
Pemkot Bandar Lampung membentuk tim pemeriksa pajak daerah guna memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak serta menindak wajib pajak yang tidak kooperatif. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Pemkot Bandar Lampung menerjunkan tim khusus untuk melakukan audit pajak guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah.
  • Wajib pajak yang tidak patuh diberikan waktu sepuluh hari kerja untuk melunasi tunggakan setelah proses audit selesai.
  • Pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif terancam sanksi hukum hingga pencabutan izin usaha dan pembongkaran objek pajak.

SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerjunkan tim khusus Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak.

Tim ini mengemban misi untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang bermain-main dengan kewajibannya.

Ferry Budiman, Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa tim ini akan melakukan audit mendalam bagi wajib pajak (WP) yang terindikasi tidak kooperatif.

Jika hasil audit menemukan adanya manipulasi atau kurang bayar, pilihannya hanya dua yakni bayar atau berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja

"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tetap membandel setelah diaudit, laporannya akan langsung kami teruskan ke pihak kejaksaan," tegas Ferry dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).

Langkah ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri setempat. Artinya, tunggakan pajak kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan bisa berujung pada kasus hukum serius.

Meski bertindak tegas, Pemkot Bandar Lampung masih memberikan sedikit kelonggaran. Setelah proses audit dan penyegelan dilakukan, wajib pajak diberikan masa tenggang selama 10 hari kerja untuk melunasi kewajibannya.

Namun, jangan harap ada ampun jika waktu tersebut disia-siakan. "Jika tetap mengabaikan, pemerintah akan berkoordinasi untuk langkah paling ekstrem yaitu pencabutan izin usaha hingga pembongkaran fisik reklame," tambah Ferry.

Ketegasan ini bukan sekadar gertakan sambal. Hingga saat ini, Bapenda mencatat sudah ada 37 objek pajak, mulai dari papan reklame hingga restoran, yang terpaksa disegel karena tidak patuh. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya langsung "ciut" dan memilih melunasi kewajiban mereka. (ANTARA)

Baca Juga:Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini