- Pemkot Bandar Lampung menerjunkan tim khusus untuk melakukan audit pajak guna menutup celah kebocoran pendapatan asli daerah.
- Wajib pajak yang tidak patuh diberikan waktu sepuluh hari kerja untuk melunasi tunggakan setelah proses audit selesai.
- Pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif terancam sanksi hukum hingga pencabutan izin usaha dan pembongkaran objek pajak.
SuaraLampung.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menerjunkan tim khusus Tim Pemeriksa Pajak Daerah untuk melakukan audit terhadap para wajib pajak.
Tim ini mengemban misi untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memastikan tidak ada lagi pelaku usaha yang bermain-main dengan kewajibannya.
Ferry Budiman, Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandar Lampung, menegaskan bahwa tim ini akan melakukan audit mendalam bagi wajib pajak (WP) yang terindikasi tidak kooperatif.
Jika hasil audit menemukan adanya manipulasi atau kurang bayar, pilihannya hanya dua yakni bayar atau berhadapan dengan hukum.
Baca Juga:Geser CCTV Pakai Bambu, Trik Licik Bartender di Bandar Lampung Gasak Harta Teman Kerja
"Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tetap membandel setelah diaudit, laporannya akan langsung kami teruskan ke pihak kejaksaan," tegas Ferry dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Langkah ini merupakan implementasi dari nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandar Lampung dengan Kejaksaan Negeri setempat. Artinya, tunggakan pajak kini bukan lagi sekadar urusan administrasi, melainkan bisa berujung pada kasus hukum serius.
Meski bertindak tegas, Pemkot Bandar Lampung masih memberikan sedikit kelonggaran. Setelah proses audit dan penyegelan dilakukan, wajib pajak diberikan masa tenggang selama 10 hari kerja untuk melunasi kewajibannya.
Namun, jangan harap ada ampun jika waktu tersebut disia-siakan. "Jika tetap mengabaikan, pemerintah akan berkoordinasi untuk langkah paling ekstrem yaitu pencabutan izin usaha hingga pembongkaran fisik reklame," tambah Ferry.
Ketegasan ini bukan sekadar gertakan sambal. Hingga saat ini, Bapenda mencatat sudah ada 37 objek pajak, mulai dari papan reklame hingga restoran, yang terpaksa disegel karena tidak patuh. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya langsung "ciut" dan memilih melunasi kewajiban mereka. (ANTARA)
Baca Juga:Nasib 11 Aset Gantung Bandar Lampung: Bukan Milik Pribadi, Target Tuntas Akhir 2026