Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD

pemerkosaan ini terjadi sejak korban inisial D (14) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 November 2024 | 20:11 WIB
Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Seorang gadis ABG diperkosa sejak SD oleh teman yang dikenal di sebuah warung. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Dua pemuda yang memperkosa pelajar SMP ditangkap petugas Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung. Dua sekawan ini yaitu Latif (18) dan Nando (21). 

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.

"Awalnya petugas menangkap Lutfi di Embung Itera. Lalu dilakukan pengembangan dengan menangkap Nando di Korpri, Bandar Lampung," kata Rohmawan, Sabtu (2/11/2024).

Menurut Rohmawan, pemerkosaan ini terjadi sejak korban inisial D (14) masih duduk di bangku sekolah dasar (SD). 

Baca Juga:Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya

Rohmawan mengatakan, pelaku Lutfi mengenal korban di salah satu warung. Dari perkenalan itu, hubungan terus berlanjut hingga pelaku Lutfi memperkosa korban. 

"Korban diperkosa pelaku Lutfi sejak kelas 6 SD waktu umurnya 12 tahun. Aksi ini terus berlangsung hingga korban duduk di kelas 2 SMP atau 14 tahun," terang Rohmawan.

Menurut Rohmawan, korban tidak berdaya karena diancam video asusilanya akan disebar jika tidak mau berhubungan badan dengan Lutfi.

"Video itu direkam pelaku waktu mereka pertama kali berhubungan badan. Video ini lalu dijadikan senjata. Jika korban tidak mengikuti permintaan pelaku, akan diviralkan," ujarnya.

Lutfi juga mengajak rekannya Nando untuk memperkosa korban secara bergantian di sebuah hotel. Kasus ini terbongkar ketika bibi korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.

Baca Juga:Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung

"Surat itu ditulis oleh pelaku. Surat itu kemudian ditanyakan kepada korban, ternyata korban mengaku dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini