Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya

pos layanan pindah memilih ini juga dibuka di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 02 November 2024 | 10:44 WIB
Layanan Pindah Memilih Pilkada 2024 di Bandar Lampung Dibuka, Cek Persyaratannya
Petugas melipat surat suara di KPU Bandar Lampung. KPU Bandar Lampung membuka layanan pindah memilih. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota KPU Bandar Lampung Ika Kartika mengatakan, layanan pindah memilih sudah dibuka sejak bulan September setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ia mengatakan bahwa pos layanan pindah memilih ini juga dibuka di 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung bekerja sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Jadi, masyarakat yang akan mengurus pindah memilih harus menyertakan bukti pendukung alasan kenapa mereka pindah memilih, baru nanti akan kami proses," kata dia.

Baca Juga:Ternyata Bukan Chiki! Ini Biang Keracunan Massal Siswa SD di Bandar Lampung

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandar Lampung itu menyebutkan bahwa data hingga H-30 pemungutan suara, sudah ada 582 orang mengajukan pindah memilih di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada 232 pemilih pindah masuk di 80 TPS, dan pemilih pindah keluar sebanyak 350 orang dari 123 TPS,” kata dia.

Ika mengatakan, pindah memilih periode H-30 tersebut mayoritas masyarakat melakukan pindah domisili karena pemilih memperbahurui data kependudukannya.

"Namun kami juga menegaskan pemilih yang mengajukan pindah TPS harus sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT Pilkada Bandar Lampung 2024 yang telah ditetapkan pada September lalu," kata dia.

Ika menambahkan, pemilih yang mengajukan pindah memilih pada H-30 harus memenuhi 10 kriteria, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, kemudian menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.

Baca Juga:Guru Sekolah Islam Terpadu di Bandar Lampung Cabuli Murid, Tapi Tidak Ditahan

"Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjadi tahanan di rutan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara," kata dia.

Selanjutnya, pemilih yang sedang memiliki tugas belajar menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitas narkoba.

"Terakhir pemilih dengan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Ika. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini