Bawaslu: Qomaru Zaman Boleh Kampanye Meski Berstatus Terdakwa

Qomaru Zaman tetap bisa berkampanye di Pilkada Metro 2024.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:06 WIB
Bawaslu: Qomaru Zaman Boleh Kampanye Meski Berstatus Terdakwa
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebut Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman, tetap bisa kampanye walau berstatus terdakwa. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung menyatakan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman tetap bisa melakukan kampanye meski menyandang status terdakwa kasus pidana Pemilu.

Menurut Anggota Bawaslu Lampung Tamri, sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap, Qomaru Zaman tetap bisa berkampanye di Pilkada Metro 2024.

"Sebelum inkrah, yang bersangkutan masih bisa berkampanye," kata Tamri, Kamis (31/10/2024).

Ia mengatakan, apabila nanti sudah ada keputusan yang mengikat dari pengadilan, barulah Bawaslu akan menyerahkan kepada KPU terkait tidak lanjut pencalonannya.

Baca Juga:Modus Lowongan Kerja di Facebook, Pria Ini Jebak Wanita Asal Lampung Tengah ke Dalam Bisnis Hitam

"Jadi untuk tindak lanjut pencalonannya itu kewenangan KPU. Tapi hal itu setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan," kata dia.

Sehubungan itu, ia mengajak masyarakat tidak berspekulasi dengan mengikuti perkembangan persidangan Qomaru Zaman di Pengadilan Negeri Metro.

"Persidangannya sudah jalan, dan dalam waktu satu pekan Pengadilan akan mengambil keputusan atas kasusnya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua PN Kota Metro yang juga merangkap Humas dalam persidangan dugaan pidana pelanggaran pemilu oleh Qomaru Zaman, mengatakan berkas perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan pada Jumat (25/10/2024).

"Berkas dugaan pidana yang menjerat Qomaru Zaman itu sudah dilimpahkan ke PN Metro. Sedangkan jalannya persidangan diagendakan selama 7 hari ke depan di hari kerja dan harus sudah ada putusan paling lambat pada Senin (4/11/2024)," kata dia.

Baca Juga:Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Tiba di 15 Kabupaten/Kota di Lampung

Calon wakil wali kota Metro Provinsi Lampung, Qomaru Zaman ditetapkan menjadi tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena diduga menggunakan fasilitas negara yakni berkampanye pada kegiatan bantuan sosial (bansos) saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini