Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang

Pasalnya berkarsperkara pidana pilkada yang menjerat Qomaru Zaman sudah dinyatakan lengkap atau P21

Wakos Reza Gautama
Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:13 WIB
Berkas Lengkap, Cawawali Metro Qomaru Zaman Segera Disidang
Ilustrasi Qomaru Zaman. Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman akan disidang kasus pidana pilkada. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Calon Wakil Wali Kota Metro petahana, Qomaru Zaman, akan segera disidang di pengadilan sebagai terdakwa dalam perkara pidana Pilkada

Pasalnya berkas perkara pidana pilkada yang menjerat Qomaru Zaman sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. 

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana mengatakan, penyidik kepolisian sudah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke pihaknya.

"Hari ini pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti, tahap 2 oleh penyidik polisi," ujar Yayan Indriana, Kamis (24/10/2024).

Baca Juga:Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung

Tindaklanjut dari pelimpahan ini menurut Yayan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat Senin pekan depan.

Sebelumnya viral video Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam video yang beredar, terlihat Qomaru menghadiri kegiatan sosialisasi bansos sebagai Wakil Wali Kota Metro.

Di acara yang terjadi pada September 2024 itu, Qomaru memberikan sambutan yang isinya mengajak masyarakat memilih kembali dirinya dan Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin.

"Kami berdua meninggalkan warisan catatan sejarah yang baik-baik di Kota Metro ini. Akan semakin baik kalau dipilih lagi. Siapa yang berani nunjuk jari begini nunjuk jari begini, saya cocok dengan Pak Qomaru," kata dia.

"Wes rampung, rampung udah ini, selesai pilkada ini. Menang sudah ini. Insyaallah bersama kami, anda akan berbaik, berbaik, berbaik untuk Kota Metro, Waru (Wahdi-Qomaru) Comeback pengen melayani masyarakat," lanjut Qomaru.

Baca Juga:Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung

Bawaslu Kota Metro kemudian menindaklanjuti video tersebut dan membawanya ke Sentra Gakkumdu. Hasilnya, perkara itu termasuk dalam pidana dan Qomaru ditetapkan sebagai tersangka. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini