Sembunyi di Bawah Meja Saat Digerebek, Kasus Camat 'Timses' di Pesawaran Naik Penyidikan

Polres Pesawaran sudah menaikkan status kasus Enggo Pratama ke tingkat penyidikan.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 17:49 WIB
Sembunyi di Bawah Meja Saat Digerebek, Kasus Camat 'Timses' di Pesawaran Naik Penyidikan
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menyebut kasus pelanggaran netralitas Camat Negeri Katon, Pesawaran, naik penyidikan. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pilkada 2024 dengan terlapor Camat Negeri Katon, Pesawaran, Enggo Pratama, masih berlanjut.

Kabar terkini menyebutkan penyidik Polres Pesawaran sudah menaikkan status kasus Enggo Pratama ke tingkat penyidikan. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan kasus pelanggaran netralitas ASN itu sudah ke tahap penyidikan.

"Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini tim penyidik masih melakukan langkah-langkah lanjutan terhadap kasus tersebut," kata Umi, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:Logistik Pilkada 2024 Tiba di Pesisir Barat, Polisi Jaga Ketat Gudang Penyimpanan

Karena kasus ini masuk kategori pidana Pemilu, menurut Umi, penyidik hanya punya waktu 14 hari untuk memproses berkas perkara hingga dinyatakan lengkap.

"Polres Pesawaran mempunyai waktu maksimal 14 hari ditambah 6 hari untuk melengkapi berkas perkaranya sehingga dinyatakan P21 oleh Kejaksaan," jelas dia.

Diketahui sempat viral video Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, ketahuan membawa 240 banner serta 41 kaos bergambar paslon Nanda Indira-Antoniyus di dalam mobil dinasnya. 

Dari video yang beredar, terlihat Enggo sempat sembunyi di bawah meja kantornya saat digeruduk massa pada 5 Oktober 2024 lalu. 

"Ambil handphone jatuh, baru bangun tidur saya," kata Enggo dalam video saat dipergoki massa tengah bersembunyi. Enggo lalu diamankan petugas Bawaslu. 

Baca Juga:Tertibkan APK Liar, Bawaslu Gandeng Pemkot Bandar Lampung

Kasus ini lalu dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Bawaslu Pesawaran dan dibahas di Sentra Gakkumdu. Hasilnya Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak