SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung meminta jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan untuk menginventarisasi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, terdapat pemasangan APK calon kepala daerah di pohon di sejumlah titik.
"Nah, masalah APK ini setelah kami inventarisasi maka akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk pencopotan," kata dia.
Dia mengatakan bahwa untuk pencopotan APK yang terpasang tidak sesuai aturan, Bawaslu harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Baca Juga:Pengemudi Ojol dan Pedagang Kompak Tolak Lampu Merah di MBK, Apa Alasannya?
"Jadi nanti jajaran pengawas kami akan koordinasi dengan kecamatan dan kelurahan untuk tertibkan APK yang tidak tepat," kata dia.
Apriliwanda meminta agar kedua pasangan calon kepala daerah dan tim suksesnya untuk tidak melakukan pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan.
"Kalau imbauan kami dari sebelum masuk tahapan kampanye sudah dilakukan. Jadi semua tentang kampanye dari Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kemudian terkait pelaksanaannya, termasuk bahan kampanye sudah kami beritahukan ke masing-masing pasangan calon," kata dia. (ANTARA)