SuaraLampung.id - Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik pengemudi ojek online (ojol) ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.
Polisi meringkus pelaku berinisial MA , warga Gedong Meneng, Rajabasa,Bandar Lampung, di Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Ipda Muhammad Iksir mengatakan, pelaku mengakui telah mencuri motor milik pengemudi ojol.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan sudah menjual motor korban seharga Rp3,5 juta untuk membeli narkoba," ujar Iksir dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Beroperasi Layaknya Diskotik, 3 Tempat Hiburan Malam di Bandar Lampung Disegel
Saat menjalankan aksinya, pelaku memakai modus berkeliling mencari sasaran. Ia lalu melihat rumah korban di dalam sebuah gang. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel pintu.
Setelah masuk ke rumah korban, pelaku langsung mengambil kunci kontak sepeda motor di jaket ojol. Hasil penyelidikan, motor korban ditemukan di daerah Pesawaran.
Saat ini, motor tersebut telah dipinjam pakaikan ke korban karena motor tersebut digunakan untuk bekerja sehari-hari menafkahi empat anaknya, karena korban merupakan janda.
Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman dua tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:HUT ke-79 TNI: Dari Pameran Alutsista Hingga Kuliner, Semua Ada di Lapangan Saburai