SuaraLampung.id - Seorang penjaga gedung diduga melakukan pencabulan terhadap pelajar kelas 1 SD di Bandar Lampung. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Penasihat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Megachile Dorsata, Yunizar Akbar mengatakan akan mengawal perkara tersebut agar terlapor dapat dihukum dengan seberat-beratnya.
"Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas dan kami berharap pelaku dapat dihukum dengan berat," katanya, Kamis (10/10/2024).
Hingga saat ini, menurut Yunizar Akbar, kondisi korban mengalami trauma dan butuh pendampingan secara khusus.
Baca Juga:Innalillahi, Eddy Sutrisno Mantan Wali Kota Bandar Lampung Meninggal Dunia
"Kondisi korban sangat trauma. Karena itu, kami akan membantu korban dan keluarganya untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya terhadap perbuatan pelaku terhadap anak korban," katanya.
Orangtua korban berinisial RS menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu. Saat itu korban dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp5.000 oleh pelaku.
Tak lama kemudian, lanjut dia, sekitar Pukul 07.00 WIB pelaku membawa korban masuk ke dalam rumahnya yang berada di dalam area gedung di Jalan Way Sabu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Kedamaian.
"Saya berharap pelaku dihukum berat dan prosesnya cepat ditangani oleh pihak kepolisian Polresta Bandar Lampung," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Masjid Al-Bakrie Lampung: Targetkan Tarawih Perdana Ramadhan 2025