Netralitas ASN di Pilkada Lampung Disorot, Bawaslu: Ada Unsur Pidana!

Delapan pelanggaran rata-rata terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 Oktober 2024 | 10:30 WIB
Netralitas ASN di Pilkada Lampung Disorot, Bawaslu: Ada Unsur Pidana!
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebut ada 8 dugaan pelanggaran pada Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung mencatat ada delapan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada Serentak 2024 yang telah diregistrasi oleh panitia pengawas (panwas) di tingkat kabupaten dan kota.

Delapan pelanggaran rata-rata terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), yang antara lain terjadi di Kota Metro satu, Lampung Tengah dua, Lampung Selatan dua, Pesawaran satu, dan Pesisir Barat dua.

“Dugaan pelanggaran netralitas yang telah diregistrasi ini hampir seluruhnya ada unsur pidananya yang erat dengan netralitas ASN, kepala desa, pejabat daerah, anggota Polri, dan praktik politik uang,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri, Rabu (9/10/2024).

Ia menegaskan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang teregistrasi tersebut semuanya mengarah ke pidana pemilihan karena pihak-pihak yang terlibat diduga membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:Debat Perdana Pilgub Lampung 2024 Hari Minggu Mendatang, Polda Siapkan Pengamanan

“Seluruh dugaan pelanggaran ini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan,” kata dia.

Ia mengatakan Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/Kota selalu berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan yang ada dalam Gakkumdu terkait penanganan pidana pemilihan.

“Kami sudah rapat dengan Gakkumdu tingkat Provinsi Lampung untuk monitoring dan supervisi terhadap Gakkumdu Kabupaten/Kota yang menangani dugaan pelanggaran pidana dalam pemilihan. Koordinasi ini dilakukan untuk menyatukan pemahaman antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan pidana pemilihan," kata dia.

“Seluruh dugaan pelanggaran ini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), baik dalam proses registrasi, penyelidikan, maupun penyidikan,” kata dia.

Tamri mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan supervisi dan monitoring terhadap Gakkumdu Kabupaten dan Kota untuk memastikan alur penanganan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu.

Baca Juga:Masjid Al-Bakrie Lampung: Targetkan Tarawih Perdana Ramadhan 2025

"Namun, untuk keputusannya kami serahkan kepada masing-masing jajaran pengawas di kabupaten/kota,” kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini