Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung

enam kabupaten dan kota lainnya belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 18 Oktober 2024 | 22:37 WIB
Bawaslu Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye di 9 Daerah di Lampung
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menyebut ada 9 daerah yang telah terjadi pelanggaran pada masa kampanye di Pilkada 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung mencatat terjadi dugaan pelanggaran saat kampanye di sembilan daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sembilan kabupaten dan kota yang terjadi pelanggaran saat kampanye yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Pesawaran, Pringsewu, Pesisir Barat, dan Tulang Bawang.

Anggota Bawaslu Lampung Tamri mengatakan untuk enam kabupaten dan kota lainnya belum ditemukan atau belum ada laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan.

Daerah yang hingga kini belum ada pelanggaran pemilihan yakni Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus, Lampung Barat, Mesuji, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan.

Baca Juga:Tema Krusial 'Tata Kelola & Kesejahteraan' di Debat Perdana Pilkada Bandar Lampung

"Termasuk untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung belum ada dugaan pelanggaran pemilihan," kata dia.

Tamri menyampaikan, sejak dimulainya masa kampanye hingga Selasa (15/10/2024), Bawaslu Lampung telah menandatangani puluhan dugaan pelanggaran pemilihan dengan rincian jumlah temuan empat yang diregistrasi, 13 laporan yang diregistrasi, tiga laporan yang belum diregistrasi, enam temuan atau laporan dalam proses penanganan dan 11 laporan yang merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Kemudian, satu temuan atau laporan yang merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dua laporan yang merupakan dugaan pelanggaran kode etik, lima laporan yang merupakan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan tiga laporan yang merupakan dugaan pelanggaran hukum lainnya," kata dia.

Tamri mengatakan bahwa terhadap temuan tersebut terdapat enam laporan yang saat ini dalam proses penanganan.

Kemudian tujuh laporan yang dinyatakan bukan pelanggaran, dua laporan yang dinyatakan pelanggaran pidana, dan nihil laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran administrasi.

Baca Juga:Debu dan Jalan Rusak, Proyek Misterius Resahkan Warga Labuhan Ratu

"Kemudian satu laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran kode etik, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran netralitas ASN, tiga laporan yang dinyatakan merupakan pelanggaran hukum lainnya. Ya semua temuan atau laporan ini tersebar di sembilan kabupaten dan kota tadi," kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak