Rudapaksa Anak Sendiri hingga Hamil, Ayah Bejat di Jati Agung Diringkus Polisi

Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban NS yang merupakan anak kandung pelaku

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Rudapaksa Anak Sendiri hingga Hamil, Ayah Bejat di Jati Agung Diringkus Polisi
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. Seorang ayah di Jati Agung, Lampung Selatan, memperkosa anak sendiri hingga hamil. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang ayah di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 18 tahun. 

Akibat perbuatannya, pelaku berinisial SM (43) ini ditangkap aparat Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, petugas menangkap pelaku di kediamannya pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban NS yang merupakan anak kandung pelaku," ujar Umi, Sabtu (12/10/2024).

Baca Juga:Dua Rumah di Lampung Selatan Ludes Dilalap Si Jago Merah!

Umi mengatakan, SM merudapaksa anak kandungnya sejak tahun 2020 sampai April 2024 kemarin. Akibat perbuatannya, sang anak kini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

Hasil pemeriksaan, kata Umi, pelaku SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.

Pelaku juga tutur Umi, melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya tersebut jika menolak atau melawan keinginannya.

"Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki," kata Umi.

Tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang di pagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.

Baca Juga:Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita

Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," ujar Umi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini