Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita

didapat informasi mengenai tempat penyimpanan BBL ilegal di daerah Lampung Tengah.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 11 Oktober 2024 | 15:47 WIB
Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita
Petugas Ditpolair menyita 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis dari sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Subdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Lampung menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) tanpa izin usaha.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menerangkan, petugas Ditpolairud mendapat informasi mengenai peredaran BBL ilegal dari Jawa ke Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni.

Petugas melakukan pendalaman dan didapat informasi mengenai tempat penyimpanan BBL ilegal di daerah Lampung Tengah.  

Aparat Polairud lalu menggerebek sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024).

Baca Juga:Sadis! Buron 3 Tahun, Pelaku Pengeroyokan Maut di Lapo Tuak Lampung Tengah Akhirnya Tertangkap

"Petugas menemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong," ujar Umi, Jumat (11/10/2024).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset. Sebanyak 14 pelaku berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi valid, kami langsung melakukan penindakan,” ujar Umi.

Kasus ini melanggar Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Penangkapan ini sangat penting untuk mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster, serta menjaga kelestarian ekosistem laut kita," tegasnya.

Baca Juga:Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga

Sebagai langkah selanjutnya, Polda Lampung bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung akan melepasliarkan benih lobster yang disita ke perairan Teluk Lampung.

"Pelepasan ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memulihkan populasi lobster di habitat aslinya," tutup Umi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini