Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga

Diduga, pelaku berhasil masuk konter HP korban dengan cara merusak atap atau plafon konter

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:34 WIB
Terekam CCTV! Pembobol Konter di Lampung Tengah Nyaris Diamuk Massa, Sembunyi di Kosan Warga
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan konter HP di Punggur, Lampung Tengah, nyaris diamuk massa. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang pelaku pencurian nyaris diamuk massa saat tepergok mencuri di Kampung Tanggulangin, Punggur, Lampung Tengah, Jumat (4/10/2024) malam.

Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, mengatakan, pelaku pencurian itu berinisial BK (28) asal Kelurahan Kota Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Terbongkarnya aksi BK bermula ketika korban, Baret Safei (30) menutup konter HP miliknya di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB.

Korban lalu pulang ke rumah di Kampung Totokaton memonitor CCTV konter melalui ponsel. DI CCTV, dia melihat orang tak dikenal di dalam konter yang dalam keadaan terkunci.

Baca Juga:Ada Pebinor, Bikin Suami di Lampung Tengah Gelap Mata Tembak Istrinya Sendiri

“Diduga, pelaku berhasil masuk konter HP korban dengan cara merusak atap atau plafon konter,” kata Feriyantoni, Sabtu (5/10/2024).

Melihat situasi tersebut korban bersama istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.

Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan saontak berteriak, "Maling!" Teriakan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian.

“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.

Baca Juga:Suami di Lampung Tengah Ditangkap Usai Tembak Istri, Senpi Rakitan Disita

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan uang tunai senilai Rp. 700 ribu.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak