SuaraLampung.id - Motif seorang suami menembak istrinya di Lampung Tengah, terungkap. Tersangka MR (24) membeberkan alasan menarik pelatuk senjata apinya.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo mengatakan, tersangka MR menyerahkan diri diantar pihak keluarga dan aparat kampung pada Kamis (3/10/2024) kemarin.
Hasil pemeriksaan, kata Andik, tersangka menembak istrinya, Yeni Jalia (20), secara sadar tanpa pengaruh alkohol atau narkoba.
"Saat kejadian, pelaku tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba. Dia menembak istrinya secara sadar, karena kesal dengan pertengkaran yang terus terjadi dalam rumah tangga mereka," kata Andik, Jumat (4/10/24).
Baca Juga:Suami di Lampung Tengah Ditangkap Usai Tembak Istri, Senpi Rakitan Disita
Menurut Andik, pertengkaran tersebut tidak pernah menemukan jalan keluar, sehingga membuat tersangka emosi.
"Sebab pertengkaran antara keduanya karena ada pebinor atau orang ketiga dalam rumah tangga mereka," ujarnya.
Tersangka pun akhirnya gelap mata dan menembak istrinya sendiri di rumah mereka pada Selasa (1/10/2024). Akibatnya, korban mengalami retak pada tulang tangan kanan.
Menurut Andik, korban masih dirawat di rumah sakit Yukum Medical Center, Lampung Tengah dan kondisi korban saat ini sudah stabil.
Petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan berikut satu butir peluru, sarung senjata api, file rekaman aksi pelaku yang terekam CCTV, dan temuan lainnya di TKP.
Baca Juga:Viral Video Suami Pukul Istri saat Peluk Anak di Bandar Lampung: Usut Tuntas!
Kopolres mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis tentang KDRT dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman penjara 10 tahun, dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," jelas Andik.