Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Lampung Tengah, Incar Jaringan Lain

Polisi menangkap kedua pelaku curanmor di salah satu rumah kontrakan di kawasan Bandar Jaya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 27 September 2024 | 17:21 WIB
Polisi Ringkus 2 Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Lampung Tengah, Incar Jaringan Lain
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku curanmor lintas kabupaten dibekuk di Lampung Tengah. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) lintas kabupaten dibekuk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah.

Dua pelaku yakni WAH (19), warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan; dan TOM (34), warga Kampung Tanjung Ratu, Way Pengubuan.

Polisi menangkap kedua pelaku curanmor di salah satu rumah kontrakan di kawasan Bandar Jaya, Lampung Tengah, Kamis (26/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menuturkan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari tersangka JEF (23).

Baca Juga:437 Kejadian Curanmor di Bandar Lampung di 2024, Ini Wilayah Rawannya

"Hasil pemeriksaan JEF, penyidik mendapatkan nama-nama pelaku curanmor lain yakni  WAH dan TOM ," ujar Nikolas Bagas, Jumat (27/9/2024).

Dalam catatan kepolisian, WAH dan TOM, delapan kali melakukan pencurian motor di wilayah Lampung Tengah. Salah satunya adalah menggasak  motor Honda Beat warna hitam Nopol BE 2058 GAZ, milik korban Alan (17) warga Dusun 3 Kampung Kalirejo, Lampung Tengah, pada (22/7/2024).

"Kedua pelaku ini juga sering berganti pasang saat melakukan aksi pencurian. Kadang dengan A kadang dengan B. Mereka masing-masing memiliki catatan kejahatan," jelasnya.

Selain di Lampung Tengah, keduanya juga memiliki catatan kriminal di Kabupaten lain.

"Kepada petugas, mereka mengaku juga pernah melakukan pencurian motor di Kabupaten Pringsewu dan Tulang Bawang," terangnya.

Baca Juga:Polisi Ajak Anak Istri Kejar Pencuri Motor di Lampung Tengah, Baku Tembak di Tengah Jalan

Selain berhasil membekuk dua pelaku spesialis curanmor lintas kabupaten tersebut, polisi juga mendapati nama-nama pelaku lain, yang masih bebas berkeliaran.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan kasus terkait kelompok-kelompok yang sering bergabung dengan mereka," imbuhnya.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak