Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja

pelaku penganiayaan inisial RAD (25) yang merupakan buruh PT GPM sudah ditangkap

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 September 2024 | 19:44 WIB
Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja
Ilustrasi penganiayaan. Buruh PT GPM ditangkap polisi karena menganiaya rekan kerja. [Unsplash/Ari Spada]

SuaraLampung.id - Gara-gara masalah utang, seorang pria tega menganiaya rekan kerja di PT Gula Putih Mataram (GPM) di Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputih Mataram, Iptu Sunarto, mengatakan, pelaku penganiayaan inisial RAD (25) yang merupakan buruh PT GPM sudah ditangkap pada Selasa (24/9/2024).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Bedeng TS Baru PT. GPM, Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah, pada Senin (23/9/2024).

"Anak buah korban terlilit utang Rp12 juta kepada pelaku, namun korban justru menjadi sasaran karena dianggap bertanggungjawab atas utang tersebut," kata Sunarto, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah

Kapolsek menjelaskan, korban didatangi RAD saat sedang menonton TV di Bedeng TS Baru PT. GPM bersama orang orang bedeng sekira pukul 17.30 WIB.

RAD datang dengan menenteng sebatang kayu ke arah belakang korban. Kapolsek mengatakan, korban langsung mendapat serangan di bagian kepala hingga tersungkur.

"Korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan dijahit sebanyak 6 jahitan ketika mendapat perawatan di Klinik Medical Center PT. GPM," ujar Sunarto.

Dikatakan Kapolsek, setelah kejadian tersebut dilaporkan, Polisi menangkap RAD hari ini, Selasa (24/9/2024). Iptu Sunarto menyebut, RAD ditangkap saat sedang bekerja sebagai Buruh di PT. GPM.

Kepada polisi, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukannya, serta menyerahkan barang bukti kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.

Baca Juga:Begal Sadis yang Tikam Pengemudi Ojol di Lampung Tengah Ditembak Polisi

Dia menambahkan, atas perbuatan RAD, Polisi menerapkan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun.

"Saat ini petugas sedang memeriksa RAD untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini