Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah

Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 September 2024 | 17:39 WIB
Tak Diberi Pin Ponsel, Pemuda di Tanggamus Aniaya Teman Hingga Jatuh ke Sawah
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pemuda di Tanggamus menganiaya temannya gara-gara tak dipinjami ponsel. [Antara]

SuaraLampung.id - Gara-gara tak dipinjamkan ponsel, seorang pemuda menganiaya temannya sendiri di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, pada Jumat (20/9/2024) lalu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku berinisial YS (22) ditangkap polisi di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu (22/9/2024) pukul 01.00. 

Kapolsek Wonosobo Iptu Tjasudin mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan satu unit ponsel Vivo Y12S milik korban.

Iptu Tjasudi menjelaskan, penganiayaan ini terjadi bermula ketika korban Ihsan Nudin (21) bersama rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari.

Baca Juga:Jalan Penghubung Limau-Bulok di Tanggamus Rusak Parah, Warga Harap-harap Cemas

Lalu datang pelaku YS bersama seorang temannya menghampiri korban dan memulai percakapan. Tak lama kemudian Muhammad Juhri pergi untuk membeli makanan.

Saat Juhri pergi, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menelepon, namun korban menolak memberikan kode pin ponselnya.

"Pelaku kemudian memukul kepala korban, menendangnya hingga terjatuh ke sawah, lalu terus menyerang korban sambil membawa kabur ponsel korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta," jelasnya.

Tjasudin mengungkapkan, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya

"Kami juga masih melakukan pengejaran untuk menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron," ujar Iptu Tjasudin.

Baca Juga:Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor

Saat ini, tersangka YS dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka YS dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak