SuaraLampung.id - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, bersama Unit Reskrim Polsek Wonosobo dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, menangkap pelaku pembobolan rumah warga di Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar menuturkan, pelaku yang ditangkap inisial RS (32) di rumahnya Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Minggu (1/9/2024).
"Saat ditangkap, dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti yang berhasil satu unit handphone merek Realme 5 Pro milik korban," ujarnya.
AKP Amsar mengungkapkan, tersangka RS mengakui bahwa ia melakukan pencurian tersebut seorang diri dengan cara membuka jendela rumah korban menggunakan obeng kecil biasa.
Baca Juga:Pelaku Pembobolan Mes Karyawan PTPN 7 Bekri Ditangkap, Begini Modusnya
"Setelah berhasil masuk, ia mengambil handphone milik korban dan segera melarikan diri," kata AKP Amsar.
Pencurian ini terjadi pada 2 Agustus 2024, korban lalu. Saat itu korban Setiawan baru bangun tidur dan menyadari handphone di meja tengah rumah hilang.
Ketika tidak menemukan handphone tersebut, korban membangunkan istrinya, Yuni Sapnita, untuk menanyakan keberadaan handphone itu. Namun, Yuni juga tidak mengetahui apa yang terjadi.
Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menemukan bahwa jendela di samping rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, dengan bekas dongkelan dan kunci gerendel jendela yang rusak.
"Menyadari bahwa ia menjadi korban pencurian, Setiawan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp2.750.000,-," jelasnya.
Baca Juga:Ironi, Parkiran Polsubsektor di Pesisir Barat Jadi Sasaran Pencurian Sepeda Motor