SuaraLampung.id - Komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pringsewu diringkus Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu.
Polisi menangkap empat pelaku yang berasal dari Kabupaten Tanggamus. Mereka masing-masing berinisial RW (18) warga Pekon Menggala, HS (17) warga Pekon Bandar Sukabumi, CA (21) warga Pekon Kampung Baru, dan IS (34) warga Pekon Bandar Sukabumi.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, keempat pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Mereka ditangkap tak lama setelah mencuri sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 2736 US di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan.
Baca Juga:Nasdem Usung Ririn-Wiriawan di Pilkada Pringsewu 2024
Rohmadi mengatakan, saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan kios laundry dengan kunci kontak yang masih terpasang.
"Korban lalu masuk ke dalam rumah mengantarkan pesanan barang. Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para pelaku untuk membawa kabur kendaraan tersebut," ujar Rohmadi pada Sabtu (24/8/2014).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan pengejaran.
Para pelaku terdeteksi berada di sebuah rumah makan, dan polisi langsung melakukan penggerebekan. Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan sepeda motor korban yang hilang.
Selain itu, lanjut rohmadi, dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindak pidana yang mereka lakukan, termasuk dua unit sepeda motor, berbagai kunci kontak, serta kunci leter T beserta anak kuncinya yang biasa digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Baca Juga:Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Sodomi Tetangga Sendiri, Begini Dalih Pelaku
Kapolsek juga mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam komplotan ini. RW, HS, dan IS berperan sebagai eksekutor yang mencuri sepeda motor, sementara CA berperan sebagai penjual hasil curian tersebut.
"Komplotan ini mengaku sudah beraksi di belasan TKP di wilayah Kabupaten Pringsewu maupun di Kabupaten Tanggamus. Namun demikian kami masih terus mendalami kasus ini," tambah Rohmadi.
Menurut Rohmadi, saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam penyidikan perkara ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.