Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Sodomi Tetangga Sendiri, Begini Dalih Pelaku

peristiwa sodomi terjadi pada 10 Juli 2024 lalu di kediaman tersangka.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 16:44 WIB
Bocah TK di Pringsewu Jadi Korban Sodomi Tetangga Sendiri, Begini Dalih Pelaku
Ilustrasi seorang bocah TK di Pringsewu jadi korban sodomi tetangganya sendiri. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Petugas Polres Pringsewu menangkap pria pelaku sodomi inisial AS (54) di rumahnya di Kecamatan Banyumas, pada Rabu (21/8/2024).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon mengatakan, peristiwa sodomi terjadi pada 10 Juli 2024 lalu di kediaman tersangka.

"Ketika itu korban yang masih berusia 5 tahun dipanggil tersangka ke rumahnya. Diiming-imingi uang Rp5 ribu, korban diminta menuruti kehendak pelaku," ujar Irfan, Jumat (23/8/2024).

Setelah kejadian tersebut, korban pulang ke rumah dan bertemu dengan ibunya. Ibu korban yang curiga melihat anaknya membawa uang, lantas menanyakan asal-usul uang tersebut.

Baca Juga:Viral! Begal di Pringsewu Babak Belur Dihajar Massa, Ngaku Butuh Ongkos ke Jakarta

Korban yang masih TK ini menceritakan apa yang terjadi, termasuk tindakan pelaku.

“Ibu korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku segera memberitahukan hal ini kepada suaminya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap Iptu Irfan.

Polisi lalu menangkap pria yang bekerja sebagai buruh tani ini di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku baru sekali melakukan tindakan asusila tersebut. Ia berdalih bahwa tindakannya dilatarbelakangi oleh desakan hasrat biologis.

"Karena belum memiliki istri, pelaku mengaku bingung menyalurkan hasrat birahinya tersebut dan akhirnya nekat menyodomi korban yang kebetulan sering lewat di depan rumahnya," ujar Iptu Irfan.

Baca Juga:Begal Motor Siswi SMA di Sukoharjo, Satu Pelaku Babak Belur Diamuk Massa

Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka AS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini