Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu

Warga memukuli AS karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:40 WIB
Modus Periksa Kesehatan, Sales Bonyok Dihajar Warga Usai Cabuli Gadis di Pringsewu
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang sales dihajar warga di Pringsewu karena mencabuli seorang gadis. [Suara.com/Ema Rohimah]

SuaraLampung.id - Seorang sales perabotan rumah tangga inisial AS (22) babak belur dihajar warga di Pekon Pardasuka Timur, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, Minggu (11/8/2024).

Warga memukuli AS karena dianggap telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis. Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Irfan Romadhon mengatakan, pelaku mendatangi rumah RL (18) dengan maksud menawarkan perabotan rumah tangga.

Kepada korban, pelaku mengaku juga bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung. AS lalu menawari korban melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Menurut Irfan, korban yang baru lulus SMA ini awalnya menolak, namun pelaku terus merayu hingga akhirnya korban setuju.

Baca Juga:Tragis! Pemotor Tewas Tabrak Truk yang Antre BBM di SPBU Wates Pringsewu

"Saat melakukan pemeriksaan, pelaku melakukan tindakan pelecehan, yang membuat korban terkejut dan langsung menepis tangan pelaku," ujar Irfan, Selasa (13/8/2024).

Atas kejadian tersebut, korban segera memberitahu saudaranya, yang kemudian memicu warga sekitar untuk berdatangan dan menghakimi pelaku.

Menurut Iptu Irfan, terduga pelaku sudah diserahkan warga ke polisi dan kini telah diamankan di Polres Pringsewu.

"Benar, kami telah menerima laporan pengaduan dari korban, dan pelakunya sudah diamankan serta sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik," ujar Iptu Irfan.

Ia mengungkapkan pelaku AS sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Kecamatan Pagelaran, namun korban saat itu tidak melaporkannya kepada polisi karena diselesaikan melalui jalur kekeluargaan.

Baca Juga:Perampok yang Melukai Korbannya Diringkus Polsek Pagelaran

"Ya, pelaku ini sudah dua kali melakukan tindak pelecehan seksual dengan modus yang sama, mengaku bisa melakukan pemeriksaan kesehatan jantung," ungkapnya.

Kasat Reskrim menyebutkan, pelaku AS akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak