SuaraLampung.id - Pelaku perampokan di Pekon Sukawangi, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Rabu (3/8/2024), ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Unit Reskrim Polsek Pagelaran.
Pelaku berinisial AR alias Udin Pecong (31), warga Dusun Cilancar, Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.
"Pria yang tidak memiliki pekerjaan ini kami tangkap saat sedang melintas di Jalan Raya Pekon Tiuh Memon, Pugung, Tanggamus pada Rabu (7/8/2024 sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Kapolsek Pagelaran AKP Sudirman, Kamis (8/8/2024) siang.
Sudirman mengungkapkan AR adalah residivis yang sebelumnya pernah ditangkap karena kasus pencurian.
Baca Juga:Didukung 2 Partai Politik, Ririn Kuswantari-Wiriawan Sada Penuhi Syarat di Pilkada Pringsewu
Dalam pemeriksaan, AR berdalih nekat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan mengira rumah korban kosong.
"Tersangka mengaku kaget saat dipergoki korban. Dia berusaha kabur namun dihalangi oleh korban, sehingga panik dan menusuk korban dengan pisau yang dibawanya sebelum melarikan diri," jelas Sudirman dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 53 jo 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Dan juga Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” kata Kapolsek.
Baca Juga:Pensiunan PNS Tewas Tersengat Listrik di Rumahnya di Pringsewu