Geber Motor Terlalu Keras, Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Tetangga

Penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang menggeber sepeda motornya.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Juli 2024 | 14:51 WIB
Geber Motor Terlalu Keras, Pria di Pringsewu Tewas Ditusuk Tetangga
Ilustrasi pembunuhan. Seorang pria di Pringsewu tewas ditikam tetangga sendiri. [Unsplash]

SuaraLampung.id - Aksi penganiayaan berujung kematian terjadi di areal Pondok Pesantren Ibnu Mubarak Di Dusun Saribumi Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, pada Jumat (26/7/2024) sore sekira pukul 16.00 WIB.

Korban Feri Handika (34) tewas setelah dianiaya tetangganya sendiri Arfan Gunawan (24). Penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku terhadap korban yang menggeber sepeda motornya.

"Pelaku mengaku tersulit emosi karena korban menggeber-geber motor yang suara keras di depan rumahnya," ujar Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com pada Sabtu (27/7/2024) siang

Menurut Hasbulloh, saat itu pelaku Feri Handika sedang mengupas kelapa di belakang rumahnya mendengar suara berisik motor. 

Baca Juga:Viral Video Detik-detik Penemuan Pria Bersimbah Darah di Musala Pringsewu, Bikin Merinding

Pelaku langsung mendatangi dan menyerang korban dengan pisau. Setelah terkena beberapa tusukan korban sempat berlari ke arah musala namun terus dikejar oleh pelaku.

"Pelaku yang sedang kalap ini kemudian terus menyabetkan senjata tajam ke sejumlah tubuh korban hingga tak berdaya dan berlumuran darah," ungkap AKP Hasbulloh.

Menurut Kapolsek, aksi pelaku ini baru berhenti setelah warga sekitar datang dan menolong korban dengan membawa ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas nyawa korban tidak terselamatkan.

"Arfan Gunawan, pelaku penganiayaan telah berhasil kami amankan berselang 30 menit setelah kejadian, senjata tajam yang digunakan untuk menganiaya korban juga berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti," ungkap AKP Hasbulloh

Kapolsek menyebut dalam proses penyidikan pelaku Arfan Gunawan akan dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Bau Menyengat, Warga Temukan Wartawan Online Meninggal di Dalam Rumah di Pringsewu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini